TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang berniat mudik Lebaran ada beberapa aturan yang harus diketahui.
Aturan mudik Lebaran terbaru ini berlaku untuk pengguna kereta api, kapal dan kendaraan pribadi.
Baca juga: 3 Tiket Pesawat Medan-Bandung, Masih Tersedia untuk Mudik Lebaran 2023

Baca juga: 5 Oleh-oleh Khas Tangerang untuk Mudik Lebaran dan Rekomendasi Tempat Balanjanya
Selain aturan mudik Lebaran 2023, sebelum berangkat, pemudik juga dapat menyimak jadwal rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan.
Dilansir dari dephub.go.id, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganjurkan masyarakat untuk mudik lebih awal agar terhindar dari kepadatan puncak arus mudik Lebaran 2023.
Baca juga: Rute Penerbangan Favorit saat Mudik Lebaran via Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: DJKA Alihkan Tiket Motis 2023 untuk Penumpang Mudik Lebaran, Harganya Mulai Rp 10 Ribu
“Bagi masyarakat yang sudah bisa libur, silahkan mudik lebih awal mulai hari ini tanggal 13 April sampai dengan 17 April nanti karena jalanan masih tidak terlalu padat,” ujar Menhub, Kamis (13/4/2023).
Kemenhub memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2023, akan terjadi mulai tanggal 18 April 2023 hingga 21 April 2023.
Simak aturan Mudik lebaran 2023 dan jadwal rekayasa lalu lintas mengutip dari Kemenhub, sebagai berikut.
Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jambi-Jakarta untuk Mudik Lebaran 2023, Cek Tarifnya

Aturan Mudik Lebaran 2023 untuk pengguna Kereta Api
Jika mengacu pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE ini tertanggal 18 Desember 2022.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster).
2. Penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.
3. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua.
Jika tidak/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1).
5. Pendamping yang belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
Aturan Mudik Lebaran 2023 untuk pengguna Kapal Laut
Aturan mudik bagi pemudik yang akan melewati lintas yakni Pelabuhan Merak - Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan Panjang - Pelabuhan Bakauheni.
Aturan mudik di Pelabuhan Merah hingga Bakauheni tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2626 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Pemudik tujuan Jawa:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan sepeda motor tujuan Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang
Pemudik tujuan Sumatera:
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak.
- Arus mudik dan balik (15 April 2023 - 1 Mei 2023), kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan.
Berikut Jadwal rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2023, dari Kemehub

Jadwal One Way Mudik Lebaran 2023
Kemenhub akan menerapkan One Way di Tol Cikampek KM 72 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.
1. Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
2. Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
3. Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
4. Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Jadwal Contra Flow Mudik Lebaran 2023
Contra flow mudik Lebaran 2023 diterapkan di Tol Karawang Barat KM 47 sampai Tol Cikampek KM 72.
1. Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
2. Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
3. Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
4. Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023
Ganjil genap arus mudik diterapkan di Tol Karawang Barat KM 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.
1. Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00 WIB
2. Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
3. Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
4. Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00-24.00 WIB
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Mudik Lebaran 2023 dan Jadwal Rekayasa Lalu Lintas dari Kemenhub
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.