TRIBUNTRAVEL.COM - Menyambut arus mudik Lebaran 2023, KAI telah menyiapkan 3,5 juta tiket kereta api.
Calon penumpang kereta api mudik Lebaran 2023 sudah bisa melakukan pemesanan tiket mulai Minggu (26/2/2023) lalu.
KAI pun mengimbau kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik Lebaran 2023 dengan baik.
Penumpang perlu tahu dan paham jadwal pemesanan dan keberangkatan kereta api Lebaran 2023 agar perjalanan berjalan lancar.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api, Bisa Digunakan untuk Mudik Lebaran 2023
Seperti yang diketahui bersama bahwa KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 sampai H+10 Lebaran 2023.
Atau mulai 12 April hingga 3 Mei 2023 mendatang.
LIHAT JUGA:
Karena KAI menjual tiket pada Angkutan Lebaran ini mulai H-45, maka per 27 Februari, tiket yang sudah dapat dibeli yaitu pada keberangkatan 12 April dan 13 April 2023.
“Sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April, masih berkisar 2 persen. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers resminya, dikutip TribunTravel, Selasa (28/2/2023).
Pada Angkutan Lebaran 2023, KAI telah menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api yang terdiri dari tiket KA Jarak Jauh dan tiket KA Lokal.
KAI akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket kereta api Lebaran 2023.
Joni mengatakan, guna meningkatkan pelayanan kepada penumpang dan mengantisipasi melonjaknya penumpang di masa Angkutan Lebaran 2023, KAI berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api .
Baca juga: Penampakan Ujung Rel Kereta Api Paling Timur, Jalur Buntu dan Dipenuhi Semak-semak
Tentunya setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket kereta api Lebaran 2023.
Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Layanan KAI di masa Angkutan Lebaran diharapkan akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang hendak mudik dengan aman, nyaman, dan selamat,” tutup Joni.
Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2023
Kamu yang berniat mau mudik Lebaran 2023 naik kereta api, yuk simak beberapa syarat penumpang yang berlaku.
Sebelum membeli tiket kereta api Lebaran 2023, pastikan kamu sudah memenuhi syarat naik kereta api.
Ada beberapa syarat naik kereta api Lebaran 2023 yang wajib dipahami, agar perjalanan mudikmu makin lancar.
Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @kai121_, pihak KAI mengumumkan bahwa syarat naik kereta api Lebaran 2023 mengacu pada SE No 84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022.
Serta SE Kementerian Kesehatan No. HK. 02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.
Adapun syarat naik kereta api Lebaran 2023 sebagai berikut:
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: KAI Siapkan Inovasi Sepanjang 2023, Bakal Ada Banyak Fasilitas dan Layanan Baru di Kereta Api
2. Penumpang usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Cara Memilih Kursi Kereta Api yang Nyaman untuk Mudik Lebaran 2023, Simak Baik-baik
3. Penumpang usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1).
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggungjawab pelayanan kesehatan.
4. Penumpang usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Jadwal Kereta Api & Harga Tiket Rute Jakarta-Cilacap via Stasiun Kroya Mulai Rp 70 Ribu
(TribunTravel.com/ Rtn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.