TRIBUNTRAVEL.COM - Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten menerapkan fasilitas terbaru.
Fasilitas face recognition digunakan di Bandara Soekarno-Hatta untuk mendeteksi dokumen palsu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta memastikan, bahwa setiap warga negara asing (WNA) tidak bisa masuk ke Indonesia apabila menggunakan dokumen palsu.
Setiap WNA yang dicekal pun tak bisa lolos dari deteksi face recognition untuk masuk ke Indonesia.
Baca juga: Waspada Pencurian Ponsel di Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Pura-pura Jadi Penumpang
Lebih lanjut, fasilitas face recognition diletakkan di pintu gerbang masuk Indonesia.
Layanan ini bisa mendeteksi adanya kepalsuan dokumen yang dibawa pelancong.
Karena memiliki database, fasilitas face recognition sangat membantu untuk mengelompokkan pelancong yang masuk dalam daftar cekal.
"Face recognition bisa mencegah, karena kita punya database, sehingga jika ada yang masuk daftar cekal maka bisa tercekal karena kita pakai verifikasi face recognition, sidik jari, dan lain-lain, itu sudah cukup mendeteksi orang, pasti terdeteksi, apalagi petugas kita sudah punya kemampuan untuk mendeteksi hal itu," jelas Habiburrahman, Kepala Bidang Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat Forum Group Discussion Inovasi dan Best Practice Humas Kombata, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Ancaman Bom di Bandara Manchester Bikin FBI Turun Tangan, Semua Penumpang & Barang Bawaan Diperiksa
Ia memastikan, WNA yang masuk dalam daftar tangkal tak akan bisa masuk Indonesia.
Begitupun dengan WNI yang masuk daftar cegah tak akan bisa keluar dari Indonesia karena adanya teknologi face recognition tersebut.
"Cekal itu kan dua kata, cegah dan tangkal, cegah berangkat, tangkal masuk, kalau daftar cegah maka dia akan dilarang ke luar negeri, kalau tangkal dia akan dilarang masuk ke Indonesia," tegasnya.
Sebagai informasi, pada bulan Januari 2023, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah mencekal 1.222 WNA melalui fasilitas face recognition.
Namun, untuk periode Februari 2023 belum dapat dipastikan jumlahnya lantaran belum akhir bulan.
"Yang pasti, jika memang tertolak oleh sistem face recognition, maka langsung ditindaklanjuti oleh bidang TPI," jelasnya.
Baca juga: Sempat Rusak Imbas Gempa Turki, Bandara Hatay Kini Dibuka Kembali & Layani Penerbangan Komersial

Bandara Soetta Gunakan Fasilitas Face Recognition, Ribuan WNA Tak Bisa Masuk Indonesia
Fasilitas face recognition merupakan sebuah teknologi canggih untuk pengenalan wajah dengan cara mencocokkan wajah manusia dari gambar digital atau cuplikan video melalui basis data wajah.
Layanan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi wajah seseorang untuk berbagai kepentingan dan tujuan.
Nah, sejak hadirnya fasilitas terbaru ini di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ribuan Warga Negara Asing (WNA) tertolak masuk ke Indonesia pada awal 2023.
Ribuan WNA tak bisa masuk ke Indonesia via Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan prosedur.
Pencegahan masuk itu setelah pihak imigrasi menerapkan teknologi face recognition sebagai pendeteksi dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.
"Selain teknologi tersebut, kita juga perkuat sumber daya manusia (SDM)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tito Andrianto, Selasa (14/2/2023).
Selain menolak ribuan WNA, pihaknya juga berhasil menunda keberangkatan 4.119 orang.
Baca juga: Ketika Westlife Tiba di Bandara Soetta Disambut Penggemar: Hello Indonesia!
Sama, mereka ditunda keberangkatannya karena masalah dokumen keimigrasian.
Sehingga diminta untuk melengkapi kembali sebelum keluar dari Indonesia.
"Nah, itu terbagi 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian," ungkap Tito.
Adapun penolakan dan penundaan keberangkatan ribuan orang WNA ini juga terdapat korban dan pelaku kejahatan.
"Seperti yang dicurigai sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal tanpa melalui prosedur, kemungkinan korban perdagangan manusia," jelasnya.
Hadirnya teknologi face recognition tersebut, pihak Imigrasi bisa lebih cepat mendeteksi penumpang yang masuk red notice atau cegah tangkal (cekal).
"Karena begitu dikenali sebagai penumpang dalam red notice tersebut, maka autogate tidak akan terbuka, sehingga lebih cepat petugas bekerja," tutup Tito.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dokumen Palsu Masuk Indonesia Bakal Ketahuan Lewat Face Recognition di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Imbas Gempa Turki, Sejumlah Bandara Ditutup dan Hanya Layani Pasokan Bantuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.