TRIBUNTRAVEL.COM - Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten masih menjadi bandara tersibuk yang melayani penerbangan lokal dan internasional.
Sejauh ini, Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih menerima penumpang dari dan ke luar negeri.

Sebagai bandara yang melayani ribuan penumpang, Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus menambah fasilitas demi kenyamanan penumpang.
Adapun fasilitas terbaru yang hadir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yaitu face recognition.
Baca juga: Ancaman Bom di Bandara Manchester Bikin FBI Turun Tangan, Semua Penumpang & Barang Bawaan Diperiksa
Fasilitas face recognition merupakan sebuah teknologi canggih untuk pengenalan wajah dengan cara mencocokkan wajah manusia dari gambar digital atau cuplikan video melalui basis data wajah.
Layanan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi wajah seseorang untuk berbagai kepentingan dan tujuan.
Nah, sejak hadirnya fasilitas terbaru ini di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ribuan Warga Negara Asing (WNA) tertolak masuk ke Indonesia pada awal 2023.
Ribuan WNA tak bisa masuk ke Indonesia via Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan prosedur.
Pencegahan masuk itu setelah pihak imigrasi menerapkan teknologi face recognition sebagai pendeteksi dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: Sempat Rusak Imbas Gempa Turki, Bandara Hatay Kini Dibuka Kembali & Layani Penerbangan Komersial

"Selain teknologi tersebut, kita juga perkuat sumber daya manusia (SDM)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tito Andrianto, Selasa (14/2/2023).
Selain menolak ribuan WNA, pihaknya juga berhasil menunda keberangkatan 4.119 orang.
Sama, mereka ditunda keberangkatannya karena masalah dokumen keimigrasian.
Sehingga diminta untuk melengkapi kembali sebelum keluar dari Indonesia.
"Nah, itu terbagi 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian," ungkap Tito.
Adapun penolakan dan penundaan keberangkatan ribuan orang WNA ini juga terdapat korban dan pelaku kejahatan.
"Seperti yang dicurigai sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal tanpa melalui prosedur, kemungkinan korban perdagangan manusia," jelasnya.
Hadirnya teknologi face recognition tersebut, pihak Imigrasi bisa lebih cepat mendeteksi penumpang yang masuk red notice atau cegah tangkal (cekal).
"Karena begitu dikenali sebagai penumpang dalam red notice tersebut, maka autogate tidak akan terbuka, sehingga lebih cepat petugas bekerja," tutup Tito.
Baca juga: Ketika Westlife Tiba di Bandara Soetta Disambut Penggemar: Hello Indonesia!
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terima Kedatangan Jutaan WNA selama 2022
Setelah pandemi Covid-19 mereda, kini Indonesia sudah kembali menerima kunjungan turis asing atau warga negara asing (WNA).
Bahkan sejumlah tempat wisata pun dibuka kembali untuk menggeliatkan ekonomi usai pandemi Covid-19.
Dengan dibukanya kembali tempat wisata dan hotel di Indonesia, terhitung jutaan turis asing antusias berkunjung ke Tanah Air.
Bahkan di penghujung tahun, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten telah mencatat jutaan WNA datang ke Indonesia selama 2022 ini.
Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyebutkan jika jumlah kedatangan WNA tahun ini melonjak lebih banyak dibanding 2021 lalu.
Selama 2022 ini, Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 1.074.999 WNA yang masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandata Internasional Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, ada sebanyak 280 ribu WNA yang masuk ke Indonesia.
Lonjakan angka yang sangat drastis ini terlihat setelah pandemi Covid-19 mereda.
"Ada lonjakan jumlah kedatangan WNA di bulan Mei 2022, dan puncaknya terjadi di bulan Agustus sebanyak 138.604 WNA," kata Tito saat konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, lonjakan kedatangan WNA di tahun 2022 ini disebabkan dari beberapa faktor.
Diantaranya ditetapkannya bebas visa kunjungan khusus wisata untuk sembilan negara di Asia Tenggara, serta pemberlakuan visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 43 negara.
Selain itu, kasus Covid-19 yang semakin mereda juga membuat lebih banyak WNA yang tiba di Indonesia.
"Ada beberapa faktor pemicu, salah satunya karena adanya surat edaran bebas visa dan juga pemberlakuan VOA tanggal 5 April 2022 lalu," kata Tito.
Selain jumlah kedatangan WNA yang meningkat, jumlah WNI yang bertolak ke luar negeri juga melonjak cukup signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 27 Desember 2022 ini ada 2.476.181 WNI bertolak dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Untuk keberangkatan WNI terjadi lonjakan sejak bulan Maret, dan pada September merupakan puncak keberangkatan WNA via Soetta sebanyak 329.994 penumpang," ungkap Tito.
Kelonggaran aturan perjalanan luar negeri yang diberikan oleh Satgas Covid-19 menjadi salah satu pemicu banyaknya masyarakat yang bertolak ke luar negeri.
Selain itu, banyak negara yang kembali membuka pintu kedatangan setelah pandemi Covid-19 yang mereda.
Sementara, selama tahun 2022, sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mayoritas penolakan karena para WNA tersebut tidak melengkapi persyaratan paspor dan juga masuk daftar cekal internasional.
"Selama tahun 2022, terdapat 1.222 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Tito.
Menurut dia, WNA asal Bangladesh paling banyak dan sering ditolak untuk masuk ke Indonesia selama 2022 yakni sebanyak 150 orang.
Disusul WNA asal India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang, terakhir Amerika Serikat 47 orang.
Lalu, alasan paling banyak penolakan WNA karena alasan keimigrasian, sebanyak 821 orang.
Untuk alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.
"Ada juga berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022 dan 2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya," papar Tito.
Dalam SE Dirjenim tersebut tertuang berbunyi, Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara.
Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron).
Menurutnya, bilamana seorang WNA masuk daftar cekal atau penolakan, mereka akan memghubungi pihak sponsor terlebih dulu.
Lalu mengurus deportasi ke negara awal, maka dari itu, mereka tidak bisa memasuki Indonesia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia Berkat Teknologi Face Recognition Imigrasi Bandara Soetta
Baca juga: Enggan Bayar Kursi Tambahan, Suami Istri Tinggalkan Bayinya di Bandara
Baca juga: Imbas Gempa Turki, Sejumlah Bandara Ditutup dan Hanya Layani Pasokan Bantuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.