Breaking News:

Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya

Mengintip biaya pembuatan paspor terbaru dan cara pembuatannya untuk syarat bepergian ke luar negeri.

Editor: Nurul Intaniar
Flickr/ susi.bsu
Ilustrasi paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak bepergian ke luar negeri, bisa nih bikin paspor baru dulu dan menyimak biaya pembuatannya.

Paspor merupakan satu dokumen penting yang wajib dibawa untuk bepergian lintas negara.

Panduan membuat paspor online terbaru 2022
Panduan membuat paspor online terbaru 2022 (mohamed hassan /PxHere)

Hampir sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor juga berisi identitas pemilik sebagai bukti kepemilikan.

Tak hanya itu, paspor juga berfungsi sebagai syarat memasuki suatu negara.

Baca juga: Paspor Jepang Lagi-lagi Terkuat di Dunia pada 2023, Bagaimana dengan Indonesia?

Jadi sebelum bepergian ke luar negeri pastikan memiliki paspor dulu, dan harus masih aktif.

Kabar baiknya, sekarang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Jadi ketika traveler ingin membuat paspor baru bisa digunakan selamanya, dan apabila sudah habis masa berlaku bisa diperpanjang lagi.

Lalu, bagaimana sih cara bikin paspor dan berapa biaya yang harus dikeluarkan ya?

Berikut ini, adalah cara mengajukan permohonan pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berikut biayanya.

Berdasarkan laman resmi www.imigrasi.go.id, pengajuan permohonan paspor baru bagi WNI dibedakan menjadi beberapa katagori.

Baca juga: Mau Berangkat Haji Tahun 2023? Berikut Tips Buat Ajukan Paspor Haji

2 dari 4 halaman

Diantaranya untuk masyarakat umum, untuk anak di bawah usia 17 tahun, anak dengan dwikenegaraan, calon pekerja migran Indonesia, untuk haji/umroh dan luar negeri.

Adapun untuk paspor biasa, terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Permohonan Paspor dapat diajukan secara manual dengan mengunjungi kantor Imigrasi atau secara elektronik melalui aplikasi online dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Dalam dokumen ini, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Cerita Verrell Bramasta Liburan ke Jepang: Tas, Dompet & Paspor Hilang saat Dititipkan Fotografer

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).
Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)
3 dari 4 halaman

Presedur permohonan pembuatan Paspor:

Permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, bisa melalui aplikasi M-Paspor, dan kedua dengan cara menual di Kantor Imigrasi.

Untuk permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

4. Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan yang sudah diserahkan.

Jika begitu, permohonan dianggap ditarik kembali karena persyaratan yang tidak lengkap

Lantas, berapa biaya yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor?

4 dari 4 halaman

Berdasarkan informasi dalam laman resmi www.imigrasi.go.id, biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru? Berikut Penjelasan Beserta Syarat Lengkapnya

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Malang Meningkat untuk Wisata & Umrah

Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Baru dan Kapan Bisa Diambil?

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pasporbiaya pembuatan pasporImigrasiE-Paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved