TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah perjalanan kereta api untuk periode keberangkatan Februari 2023.
Dengan bertambahnya perjalanan kereta api, para pelanggan tentu tak perlu takut kehabisan tiket.

Tiket kereta api tambahan tersbeut melayani perjalanan ke berbagai daerah.
Mulai dari Solo, Semarang, Malang, Bandung dan berbagai destinasi lainnya.
Baca juga: Viral Rombongan Orang Main Kuis di Gerbong Bikin Kesal Penumpang Kereta Api, KAI Angkat Bicara
Seperti biasa, pemesanan tiket kereta api tambahan bisa melalui aplikasi KAI Access, website kai.id dan mitra resmi KAI lainnya.
Yuk segera pesan tiketnya dan nikmati perjalanan yang aman dan nyaman serta sampai tujuan dengan selamat.
Untuk lebih lengkapnya, simak jadwal tambahan perjalanan kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.
Periode 1-28 Februari 2023
• Argo Parahyangan Tambahan (Kiaracondong- Gambir PP)
• Argo Sindoro Tambahan (Semarang Tawang - Gambir PP)
• Baturraden Ekspres (Purwokerto - Bandung)
• Majapahit (Malang - Pasar Senen PP)
• Jaka Tingkir (Purwosari - Pasar Senen)
• Menoreh (Jakarta Kota - Semarang Tawang)
Baca juga: Menelusuri Jejak Stasiun Kereta Api Non Aktif Madura, Ada yang Lokasinya di Puncak Bukit

Periode 2-28 Februari 2023
• Argo Cheribon (Cirebon - Gambir PP)
• Baturraden Ekspres (Bandung - Purwokerto)
• Jaka Tingkir (Pasar Senen - Purwosari)
• Menoreh (Semarang Tawang - Jakarta Kota)
Baca juga: Jelang Pengoperasian Kereta Api Makassar-Parepare, Bagaimana Persiapan KAI?

Syarat Naik Kereta Api setelah PPKM Dihapus, Apakah Ada Perubahan?
Apakah ada perubahan syarat naik kereta api setelah PPKM dihapuskan?
Pertanyan tersebut tentu muncul di benak para pelanggan kereta api.
Nah, sebagai informasi, saat ini instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Melansir akun Instagram @kai121_, aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Baca juga: Kereta Api Pertama di Sulawesi Resmi Beroperasi, Jokowi Sebut Bukan Lagi Hanya Mimpi

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Ada Hadiah Umrah Gratis Buat Penumpang Kereta Api yang Jadi Member KAI Access, Simak Syaratnya
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.