Breaking News:

Calon Jemaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat Harus Bayar Sesuai Tahun Keberangkatan, Kini Rp 69 Juta?

Meski terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun 2020, namun mereka diharuskan membayar nominal sesuai tahun keberangkatan yaitu 2023.

Editor: Sinta Agustina
Tribun Travel/Sinta Agustina
Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Merebaknya pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan ibadah haji pada 2020 sempat ditangguhkan.

Hal tersebut membuat jemaah haji asal Indonesia yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 harus rela menunda ibadah haji.

Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017).
Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017). (TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA)

Meski terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun 2020, namun mereka diharuskan membayar nominal sesuai tahun keberangkatan yaitu 2023.

Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Barat, M Ma'shum Ahmadi.

Baca juga: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta Belum Final, Akan Ditetapkan Bulan Depan

M Ma'shum Ahmadi menyebutkan bahwa sisa jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 akan kembali diberangkatkan pada tahun 2023.

Sebelumnya, sebanyak 48 persen dari total jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 telah diberangkatkan pada tahun 2022.

LIHAT JUGA:

"Jemaah dengan nomor porsi tahun 2020 yang berkewajiban melunasi sudah berangkat tahun 2022 sebesar 48 persen," ucap Ma'shum, Minggu (22/1/2023).

"Adapun sisanya yang belum berangkat belum melunasi, tahun 2023 pelunasannya menunggu surat edaran dari Menag," sambungnya.

Lebih lanjut, Ma'shum mengatakan bahwa calon jemaah yang batal berangkat pada tahun 2020 tersebut dan akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini, akan tetap dikenakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sesuai tahun keberangkatan, yakni tahun 2023.

2 dari 3 halaman

"Mereka tetap dikenakan biaya bipih pada saat tahun pelunasan, yakni biaya tahun 2023, namun kita belum tau berapa pastinya biaya tahun 2023," ujarnya.

Baca juga: Tahun 2023, Jemaah Haji Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Biaya haji naik jadi Rp 69 juta

Sebelumnya diberitakan Tribun Medan, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2023 menjadi Rp 69 juta.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, biaya Haji 2023 yang ditanggung jemaah naik hingga Rp 29 juta menjadi Rp 69.193.733,60.

Dibanding dengan biaya tahun sebelumnya pada 2022 yaitu Rp 39,8 juta, tentu angkanya cukup naik drastis.

Meski demikian, besar biaya haji 2023 dan 2022 ternyata tidak jauh berbeda yakni pada kisaran Rp 98 jutaan per jemaah.

Namun yang jadi pembeda adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat dan nilai manfaat yang diterima.

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut.

Masjid Quba, tempat favorit jemaah haji Indonesia.
Masjid Quba, tempat favorit jemaah haji Indonesia. (Flickr/Richard Mortel)

Pada tahun sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaah sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara itu, pada tahun 2023, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaah sebesar 69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30 persen).

3 dari 3 halaman

Meski demikian, kenaikan biaya haji Rp 69 juta tersebut belum final.

Baca juga: Mau Berangkat Haji Tahun 2023? Berikut Tips Buat Ajukan Paspor Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan bahwa usulan tersebut masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR, dilaporkan Tribunnews.

"Usulan pemerintah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR," kata Hilman dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

"Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini," imbuh Hilman.

Para jemaah haji dalam perjalanan untuk melakukan ibadah lempar jamarat di Mina, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi.
Para jemaah haji dalam perjalanan untuk melakukan ibadah lempar jamarat di Mina, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi. (AFP/Mohammed Al-Shaikh)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Marwan Dasopang menyebut keputusan final soal biaya haji 2023 ditetapkan paling lambat 14 Februari 2023.

Menurutnya, pembahasan biaya haji harus segera selesai sebab calon jemaah perlu waktu untuk pelunasan.

Baca juga: Pembatasan Jemaah Haji Tahun 2023 di Arab Saudi Dicabut, Tak Ada Lagi Batasan Usia

Baca juga: Maaruf Amin Sambut Baik Kebijakan Baru Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Haji & Umrah Indonesia

Hingga 14 Februari 2023 nanti, Komisi VIII DPR akan mendalami usulan pemerintah sekaligus memastikan kemampuan pelunasan biaya haji calon jemaah.

"Harus diputuskan paling lambat 14 Februari, harus kita putuskan supaya nanti rentang waktu pelunasan bagi jemaah itu tidak terlalu pendek. Paling tidak satu bulan harus kita beri ruang ke mereka," ujar Marwan.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Calon Jemaah Haji 2020 yang Batal Berangkat Dikenakan Biaya Sesuai Tahun Keberangkatan.

Selanjutnya
Tags:
Arab Saudiibadah hajiKementerian Agama Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved