Breaking News:

PPKM Resmi Dicabut, Dishub Jakarta Keluarkan Aturan Baru Buat Semua Kendaraan Umum

Setelah dicabutnya PPKM, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merilis aturan dan ketentuan baru pada angkutan umum.

Dok. TransJakarta
Layanan bus wisata TransJakarta. Dishub Jakarta keluarkan aturan baru buat kendaraan umum usai PPKM dicabut. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah baru saja mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada, Jumat, 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, KAI Umumkan Syarat Penumpang KA Antarkota

Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). (Dok. Sekretariat Kabinet RI)

Baca juga: Aturan Terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Setelah PPKM Resmi Dicabut

Presiden Jokowi mengatakan pencabutan PPKM dilakukan dengan melihat berbagai pertimbangan, salah satunya yakni 98 persen penduduk Indonesia telah memiliki kekebalan terhadap virus Covid-19.

Hal tersebut merupakan hasil Sero Survei untuk melihat jumlah populasi penduduk yang telah memiliki antibodi terhadap virus Corona.

Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM Bawa Angin Segar Industri Pariwisata & Ekonomi Kreatif

Baca juga: PPKM di Seluruh Indonesia Resmi Dicabut, Kini Bebas Liburan Tahun Baru 2023

"Pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di Tanah Air. Dan sudah dilakukan sero survei, yang tadi sudah saya tunjukkan di layar, dan hasilnya sudah menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Dalam mengambil keputusan ini, Jokowi menegaskan pemerintah tak asal mencabut PPKM.

Namun pengambilan kebijakan ini dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah telah memantau perkembangan dua hal tersebut selama 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

2 dari 3 halaman

Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Bus listrik TransJakarta melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Bus listrik TransJakarta melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). (Tribunnews/Jeprima)

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," tutur Jokowi.

Setelah dicabutnya PPKM, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merilis aturan dan ketentuan baru pada angkutan umum.

Dilansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta, hal tersebut dilakukan usai dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

"Diimbau kepada para awak kendaraan, petugas, serta penumpang angkutan umum untuk wajib menggunakan masker," demikian tertulis dalam caption unggahan tersebut dikutip Wartakotalive.com, Minggu (8/1/2023).

Imbauan tersebut untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19, walaupun PPKM dicabut.

Selain itu, imbauan yang dikeluarkan telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi menuju Endemi.

"Para penumpang juga diwajibkan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi," jelas Dishub DKI Jakarta dalam caption unggahan tersebut.

Kemudian, para penumpang juga tetap diimbau untuk melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPKM Dicabut, Dishub DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru untuk Semua Angkutan Umum

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JakartaPPKMAturan Baru Sate Taichan Senayan City
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved