Breaking News:

PPKM Resmi Dicabut, KAI Umumkan Syarat Penumpang KA Antarkota

KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu.

TRIBUNTRAVEL.COM/SRI JULIATI
Penumpang kereta di Stasiun Purwokerto, Senin (23/3/2018). KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022), KAI pun mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api (KA) Antarkota.

Syarat penumpang KA Antarkota masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84/ 2022 dan SE Kementerian Kesehatan NO. HK. 02.02/11/3984/2022.

Penumpang kereta api di stasiun. KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Penumpang kereta api di stasiun. KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu. (Dok. PT KAI)

Hal ini diungkap oleh pihak KAI melalui akun Instagram @kai121_.

"Syarat naik KA Antarkota saat ini. Banyak yang nanyain nih, apakah ada perubahan syarat naik KA antarkota setelah kebijakan terbaru pemerintah tentang PPK?," tulis pihak KAI dikutip TribunTravel pada Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Jadwal Kereta Api Cikarang-Jogja, Naik KA Bangunkarta Harga Tiketnya Mulai Rp 330 Ribu

Pihak KAI mengatakan, "Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84/ 2022 dan SE Kementerian Kesehatan NO. HK. 02.02/11/3984/2022."

LIHAT JUGA:

Adapun syarat penumpang KA antarkota di antaranya:

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas sudah vaksin dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

2. Penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Penumpang usia 6-12 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka:

2 dari 4 halaman

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan

- Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan

Penumpang kereta api. KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Penumpang kereta api. KAI akhirnya mengumumkan syarat penumpang KA antarkota setelah pemerintah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu. (Dok. KAI)

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Surabaya ke Bandung, Ada KA Argo Wilis hingga Mutiara Selatan

4. Anak usia di bawah 6 tahun, maka:

- Dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT PCR

- Wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan

5. Tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, maka tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR.

Namun, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pihak KAI menyebutkan bahwa nantinya jika ada update regulasi terbaru, maka akan segera dipublikasikan.

"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121," tulis pihak KAI.

Pihak KAI juga mengimbau para penumpang untuk selalu menerapkan prokes selama di stasiun dan di dalam kereta api.

3 dari 4 halaman

KAI Catat 1 Juta Penumpang Selama Liburan Nataru 2023

KAI mencatat melayani sebanyak 154 ribu penumpang kereta api jarak jauh pada puncak libur Natal 2022, Jumat (23/12/2022) dengan beberapa rute favorit.
KAI mencatat melayani sebanyak 154 ribu penumpang kereta api jarak jauh pada puncak libur Natal 2022, Jumat (23/12/2022) dengan beberapa rute favorit. (Dok. KAI)

KAI mencatat lebih dari 1 juta orang menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Selama 8 hari masa angkutan Nataru berlangsung, sebanyak 1.095.714 penumpang telah bepergian menggunakan kereta api Jarak Jauh ke berbagai tujuan.

Pada periode 22-29 Desember 2022 tersebut, KAI melayani rata-rata 136.964 penumpang kereta api per hari.

Tingkat keterisian tempat duduk pun tercatat sangat baik mencapai rata-rata 102 persen per hari.

Melansir kai.id, ada berbagai rute yang menjadi favorit penumpang selama masa Angkutan Nataru.

Di antaranya rute Jakarta - Yogyakarta pp, Jakarta - Solo pp, Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Purwokerto pp, Bandung - Surabaya pp, Yogyakarta - Surabaya pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, dan lain-lain.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah ini juga mengalami kenaikan sebesar 204 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

Hal tersebut diperkirakan terjadi karena perubahan persyaratan naik kereta apai, di mana tidak lagi ada persyaratan screening Covid-19 melalui Antigen atau PCR.

Di samping itu, kapasitas angkut yang telah diperbolehkan menjadi 100 persen serta meningkatnya mobilitas masyarakat yang diiringi penambahan jumlah perjalanan kereta api secara keseluruhan.

4 dari 4 halaman

"KAI mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan layanan kereta api pada masa libur akhir tahun ini," kata Joni Martinus.

Baca juga: Banjir di Stasiun Semarang Tawang, 5 Kereta Api Akan Memutar Lewat Jalur Selatan, Cek Daftarnya

Baca juga: Berencana Naik Kereta Api saat Libur Tahun Baru 2023? Cek Imbauan dari KAI

"KAI akan terus meningkatkan pelayanan serta mengawal agar seluruh perjalanan KA di masa Nataru ini dapat berjalan aman dan lancar," imbuhnya.

Sampai dengan 30 Desember 2022, total tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual untuk masa Angkutan Nataru (22 Desember 2022 - 8 Januari 2023) yaitu sebanyak 1,6 juta tiket atau sekitar 69 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 2,4 juta tempat duduk.

“Jumlah tersebut akan bertambah karena penjualan masih terus berlangsung. Kami berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia," ungkap Joni.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Banyuwangi-Surabaya via Stasiun Surabaya Gubeng Januari 2023

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar syarat naik kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JakartaYogyakartapenumpang kereta apiPPKM
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved