Liburan Natal dan Tahun Baru
Diperpanjang Jelang Libur Nataru, Simak Aturan PPKM Level 1 Berlaku sampai 9 Januari 2023
PPKM kembali diperpanjang menjelang libur Natal dan tahun baru 2023. PPKM akan diperpanjang mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang menjelang liburan Natal dan tahun baru 2023.
PPKM akan diperpanjang mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Untuk diketahui, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa-Bali maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Level 1 di Jabodetabek Diperpanjang sampai Awal Januari 2023, Cek Aturan Terbarunya
Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali terdapat dalam Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya pada Selasa (6/12/2022).
LIHAT JUGA:
Safrizal mengatakan bahwa PPKM diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19.
"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19, terutama menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023," ucap Safrizal dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Perpanjangan PPKM, sambung Safrizal, merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan tahun baru.
"Sehingga kegiatan masyarakat, baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," tutupnya.
Baca juga: Sebelum Beli Tiket untuk Libur Nataru, Cek Lagi Syarat Perjalalanan Kereta Api Antarkota
Aturan PPKM level 1
Selama pemberlakuan PPKM level 1, ada sejumlah aturan yang diterapkan pemerintah.
Berikut aturan PPKM level 1 yang berlaku sampai 9 Januari 2023, dirangkum TribunTravel dari Kompas.com.