TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang menjelang liburan Natal dan tahun baru 2023.
PPKM akan diperpanjang mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Untuk diketahui, seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa-Bali maupun di luar Pulau Jawa-Bali masih berstatus level 1.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Level 1 di Jabodetabek Diperpanjang sampai Awal Januari 2023, Cek Aturan Terbarunya
Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali terdapat dalam Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya pada Selasa (6/12/2022).
LIHAT JUGA:
Safrizal mengatakan bahwa PPKM diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19.
"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19, terutama menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023," ucap Safrizal dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Perpanjangan PPKM, sambung Safrizal, merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan tahun baru.
"Sehingga kegiatan masyarakat, baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," tutupnya.
Baca juga: Sebelum Beli Tiket untuk Libur Nataru, Cek Lagi Syarat Perjalalanan Kereta Api Antarkota
Aturan PPKM level 1
Selama pemberlakuan PPKM level 1, ada sejumlah aturan yang diterapkan pemerintah.
Berikut aturan PPKM level 1 yang berlaku sampai 9 Januari 2023, dirangkum TribunTravel dari Kompas.com.
1. Supermarket dan pasar tradisional
Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen.
Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Sementara untuk pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
2. Restoran dan tempat makan
Restoran, tempat makan, dan kafe diizinkan buka selama libur Natal dan tahun baru.
Namun harus menerapkan sejumlah aturan yaitu mematuhi protokol kesehatan, kapasitas maksimal boleh 100 persen, dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
3. Mal dan pusat perbelanjaan
Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, pengunjung anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara
4. Bioskop
Pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Bagi anak-anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Tempat wisata
Tempat wisata boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker.
Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Level 1 Diperpanjang di Seluruh Indonesia
Baca juga: 5 Beach Club Populer di Bali untuk Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023
7. Transportasi umum
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Penumpang pun wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penumpang juga harus mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.