Breaking News:

Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Level 1 Diperpanjang di Seluruh Indonesia

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia dengan batas waktu berbeda.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Flickr/ Marco Verch Professional Photographer
Ilustrasi pengujian Covid-19. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia mulai Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia.

PPKM Level 1 ini kembali diterapkan mulai Selasa (8/11/2022) sampai Senin (22/11/2022) mendatang khusus untuk Jawa-Bali.

Ilustrasi seorang pria mengenakan masker.
Ilustrasi seorang pria mengenakan masker. (Kobby Mendez /Unsplash)

Sementara di luar Jawa-Bali, PPKM Level 1 akan diterapkan mulai 8 November-5 Desember 2022.

Diberlakukannya kembali PPKM Level 1 tersebut dikarenakan kasus Covid-19 melonjak, khususnya daerah Jawa-Bali.

Baca juga: Disneyland Shanghai Mendadak Lockdown, Ribuan Pengunjung Harus Dites Covid-19

Dengan diperpanjangnya PPKM Level 1 itu diharapkan bisa menekan laju Covid-19 di Indonesia.

Melansir dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, adapun kenaikan pesat terlihat di kawasan Jawa-Bali yang menunjukkan angka 5.000 kasus aktif Covid-19 subvarian Omicron awal bulan ini.

Angka ini terbilang cukup tinggi dibanding sebelumnya yang sudah mulai dilonggarkan.

Sehingga pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 1 guna menekan kenaikan Covid-19.

Hal itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Safrizal yang dikutip dari Kompas.com.

2 dari 4 halaman

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," sambungnya.

Safrizal menambahkan, "Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster."

Baca juga: Pertama Kali setalah Covid-19, Kapal Pesiar Prancis Bersandar di Pelabuhan Semarang

Imbauan untuk masyarakat

Sejalan dengan imbauan dari Kementerian Kesehatan, masyarakat diminta untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Masyarakat harus tetap mematuhi prokes khususnya di tempat umum, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun secara berkala atau memakai hand sanitizer, hingga menjaga jarak.

Selain itu masyarakat juga diimbau untuk segera mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 terutama dosis ketiga atau booster, bagi yang belum.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal yang mengutip dari Tribunnews.com.

Ilustrasi orang divaksinasi Covid-19
Ilustrasi orang divaksinasi Covid-19 (Pixabay/ Moha El-Jaw)

Covid-19 baru subvarian omicron XBB

Naiknya kasus Covid-19 di Indonesia, disebabkan karena munculnya sejumlah varian baru virus corona yang masuk ke Indonesia.

Seperti subvarian omicron XBB, XBB.1, dan BQ.1.

3 dari 4 halaman

Akan tetapi, sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa naiknya angka Covid-19 ini bukan disebabkan karena pergerakan, tapi hadirnya varian baru.

Budi melanjutkan, XBB memiliki penyebaran yang paling cepat, tecermin dari kasus di Singapura.

Namun, penurunannya pun lebih cepat karena subvarian ini hampir sama dengan BA.4 dan BA.5, Kompas.com melaporkan.

"Jadi bukan yang BA.1 dan BA.2. Kan kita puncak dari sisi kasus itu Januari-Februari atau di Mei pada saat Omicron BA.1, BA.2 masuk sampai 60.000 atau 70.000 kasus per hari," pungkasnya.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara Capai Rekor Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Baca juga: Imbas Melonjaknya Kasus Covid-19, AS Akhirnya Tangguhkan 26 Penerbangan ke China

Peraturan baru PPKM Level 1 di Indonesia

Pasar, restoran, dan warung makan

  • Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.
  • Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen
  • Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.
Ilustrasi tes Covid-19
Ilustrasi tes Covid-19 (fernando zhiminaicela dari Pixabay)

Sekolah dan kantor

  • Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
  • Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.
  • Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop, tempat ibadah, hingga pernikahan

  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  • Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen

Baca juga: Disneyland Hong Kong Kembali Ditutup karena Lonjakan Kasus Covid-19

Mal atau pusat perbelanjaan

  • Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
  • Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
  • Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4 dari 4 halaman

Kegiatan olahraga

  • Kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.
  • Namun, seluruh penonton yang hadir di staadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.

(TribunTravel.com/NRL)

Kumpulan artikel Covid-19

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JawaBaliCovid-19PPKM Level 1
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved