TRIBUNTRAVEL.COM - Tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 sudah bisa dipesan.
Pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

Nah, buat traveler yang punya rencana liburan akhir tahun naik kereta api, jangan lupa buat mempersiapkan syarat perjalanannya, ya!
Sebelum membeli tiket, ada baiknya traveler mengetahui terlebih dahulu syarat perjalanan kereta api antarkota yang berlaku.
Baca juga: 5 Gunung yang Dipakai dalam Penamaan Kereta Api, Ada Ciremai hingga Bromo
Untuk syarat naik kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut syarat perjalanan kereta api antarkota.
1. Vaksinasi dosis ketiga (booster)
Penumpang kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah divaksinasi dosis ketiga (booster).
2. Vaksnasi dosis kedua
Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
Baca juga: Mengenal Edutrain, Program KAI untuk Tumbuhkan Rasa Cinta Terhadap Kereta Api
3. Tidak diwajibkan vaksinasi
Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Sementara bagi penumpang dengan kondisi medis/ komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sebagai informasi, persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR saat ini sudah dihapuskan.

Pihak KAI sendiri akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Baca juga: Inilah Jembatan Kereta Api Terpanjang di Indonesia, Usianya Lebih dari Seabad
Berencana Beli Tiket Kereta Api Persambungan? Yuk Simak Ketentuannya
Pernah harus membeli tiket kereta api (KA) persambungan?
Terkadang pelanggan memang harus membeli tiket KA persambungan, terutama jika rute yang dituju belum dilayani kereta api dengan relasi langsung.
Tiket KA persambungan merupakan suatu kondisi di mana jadwal kedatangan kereta api lebih awal dari jadwal lanjutannya.
Sehingga memungkinkan bagi penumpang untuk melanjutkan perjalanan dengan kereta api lanjutannya setelah transit di suatu stasiun.
Nah, jika berencana membeli tiket KA persambungan, ada sejumlah hal yang peru diperhatikan terlebih dahulu.

Baca juga: Inilah Sleko, Tempat Berlindung Petugas Terowongan saat Kereta Api Melintas
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membeli tiket KA persambungan.
1. Pastikan jeda waktu keberangkatan antar kereta lebih dari 180 menit.
2. Dengan memberikan jeda waktu keberangkatan antar kereta lebih dari 180 menit, bila terjadi keterlambatan kereta yang dinaiki sebelumnya, maka tiket KA lanjutannya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan).
3. Tidak disarankan membeli tiket persambungan dengan jeda waktu antar kereta kurang dari 180 menit, karena jika terjadi keterlambatan pada kereta sebelumnya, tiket KA terusannya dianggap hangus dan tidak ada pengembalian bea.
4. Disarankan membeli tiket persambungan dengan stasiun keberangkatan yang sama antara KA sebelumnya dengan KA lanjutannya.
Baca juga: Fakta Unik Terowongan Kereta Api Ijo, Karya Anak Bangsa dan Punya Rel Slab Track
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait kereta api, kunjungi laman ini.