TRIBUNTRAVEL.COM - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan pada Selasa (06/12/2022) kemarin.
Pengesahan RKUHP tersebut rupanya banyak menuai kontroversi hingga menjadi sorotan banyak masyarakat.
Tak hanya dari tanah air, RKUHP di Indonesia rupanya juga menarik perhatian wisatawan mancanegara.
Bukan tanpa alasan, hal itu diperbincangkan lantaran RKUHP dikawatirkan akan mengancam kedatangan turis asing ke Indonesia.
Baca juga: Sandiaga Uno Launching Program 100 Pak Wisnu Sambut Libur Nataru, Seperti Apa Ya?
Mengapa bisa demikian?
Ya, hal itu berkat satu di antara isi dari RKUHP itu sendiri yang berisi tentang larangan hubungan seks di luar nikah di Indonesia .
TONTON JUGA:
Di mana larangan tersebut tak hanya untuk warga domestik melaikan juga bagi warga negara maupun orang asing.
Ditambah lagi pemerintah dalam RKUHP juga melarang promosi alat kontrasepsi, seperti kondom, dan melarang pencemaran nama baik presiden dan lembaga negara.
Adanya aturan-aturan tersebut kemudian membuat seorang peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch, Andreas Harsono angkat bicara.
Dalam pernyataannya ia memperingatkan bahwa perubahan undang-undang tersebut dapat menghalangi wisatawan untuk berkunjung.
“Bahaya dari undang-undang yang menindas bukanlah penerapannya secara luas, melainkan karena memberikan jalan untuk penegakan selektif,” kata Andreas Harsono dikutip dair Mirror, Rabu (7/12/2022).
Banyak hotel, termasuk di kawasan pariwisata seperti Bali dan Jakarta metropolitan, akan berisiko kehilangan pengunjung, tambahnya.
“Undang-undang ini membiarkan polisi memeras suap, membiarkan pejabat memenjarakan musuh politik, misalnya dengan undang-undang penodaan agama,” kata Harsono.
Baca juga: Viral di Medsos, Seorang Wanita Nekat Terobos Iring-iringan Presiden Jokowi di Bali
Kode yang diubah mengatakan seks di luar nikah dapat dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.
Di sisi lain, tuduhan perzinahan harus didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh pasangan, orang tua atau anak.
Adanya undang-undang baru berarti warga negara dapat menghadapi hukuman penjara 10 tahun karena bergabung dengan organisasi yang mengikuti ideologi Marxis-Leninis.
Ditambah lagi adanya hukuman empat tahun karena menyebarkan komunisme.
Maka wajar saja jika kelompok hak asasi manusia mengkritik beberapa revisi pengesahan dari RKUHP tersebut.
Bukan tanpa alasan, hal itu karena terlalu luas atau tidak jelas dan memperingatkan bahwa menambahkannya ke dalam kode yang dapat menghukum aktivitas normal dan mengancam kebebasan berekspresi dan hak privasi.
Selama penentangan sengit, anggota parlemen akhirnya setuju untuk menghapus pasal yang diusulkan oleh kelompok Islam yang akan membuat seks sesama jenis ilegal.
Undang-undang tersebut juga mengembalikan larangan menghina presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Kemudian juga ada lembaga negara, dan ideologi negara.
Penghinaan terhadap presiden yang duduk harus dilaporkan oleh presiden dan dapat menyebabkan hukuman penjara hingga tiga tahun.
Presiden Joko Widodo secara luas diharapkan untuk menandatangani undang-undang tersebut.
Namun ada kemungkinan akan berlaku secara bertahap selama tiga tahun, menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Hiariej.
Baca juga: Profil Kepulauan Widi yang Viral Gegara Muncul di Situs Lelang Asing
RKUHP Check In Hotel Harus Pasangan Sah, Sejumlah Hotel di Bali Beri Tanggapan
Pelaku pariwisata diresahkan oleh isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan.
Dalam RUU KUHP tersebut terdapat pasal perzinahan, di mana di dalamnya terdapat poin yang mengatur tentang ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang belum menikah check in di hotel.
Jika pasangan tanpa status pernikahan melakukan check-in di hotel, maka akan terancam dipidanakan.
Diskusi ini mencuat dalam pembahasan Draf RUU KUHP pasal 415 yang menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.
Kemudian pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.
Pasal perzinahan dianggap akan berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan.
Sejumlah manajemen hotel berbintang di Bali pun langsung menanggapi mengenai RUU KUHP terkait pasal perzinaan.
Tanggapan yang dikeluarkan pun beragam baik itu menolak maupun melihat pasal tersebut dinilai delik aduan.
“Melihat dari rancangannya, pasal tersebut bersifat delik aduan. Sama seperti aturan perzinahan, hanya bisa dipidana jika ada yang melaporkan contohnya suami/istri. Jadi pihak berwajib tidak bisa main tangkap,” ujar Public Relation Harris and Residences Sunset Road, Rizky Ramadhanissa, kepada tribunbali.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Turis Asing Kini Bisa Melakukan Pembayaran Visa secara Online
Kiky sapaan akrab dari Rizky Ramadhanissa menambahkan namun demikian kami masih mencermati lebih lanjut, mengingat UU tersebut masih akan dirancang/belum disahkan.
“Jadi tidak serta merta akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel. Sebagai warga negara tentu kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini,” ungkap Kiky.
Sementara itu, Marketing Communication Executive The Haven Suites Bali Berawa, Christiana secara terang-terangan menolak adanya RUU KUHP tersebut.
“Menanggapi aturan perzinahan, saya kurang setuju dengan UU tersebut karena saya sebagai karyawan yang bekerja di hotel yang mayoritas bule seperti di The Haven Suites Bali Berawa bisa terdampak untuk occupancy hotel,” tegas Tiana sapaan akrab Christiana.
Menurutnya, banyak aturan yang berbeda di masing-masing negara dan bule yang menginap di hotel mulai dari anak-anak muda dan banyak pasangan yang belum menikah.
Apalagi budaya bule sangat maju pemikiran dan gaya kehidupannya.
“Saya berharap pemerintah memikirkan kembali mengenai UU tersebut dan memikirkan ekonomi Indonesia yang belum pulih. Mari pikirkan hal yang lebih besar untuk dampak ekonomi negara yang sangat terpuruk akibat Covid-19,” harap Tiana.
Baca juga: Video Viral Pasangan Turis Tak Bawa Boarding Pass Paksa Seluruh Penumpang Turun dari Pesawat
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal berita viral di sini.