Breaking News:

5 Manfaat & Keunggulan Paspor Elektronik, Bisa Lewati Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Lebih Cepat

Deretan manfaat dan keunggulan paspor elektronik dari paspor biasa, ternyata bisa melewati bagian pemeriksaan keimigrasian bandara lebih cepat.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Instagram.com/@ditjen_imigrasi
Ilustrasi paspor elektronik Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia memiliki dua jenis paspor yang bisa kamu gunakan untuk bepergian ke luar negeri.

Ada paspor biasa dan paspor elektronik.

Ilustrasi paspor elektronik Indonesia
Ilustrasi paspor elektronik Indonesia (Instagram.com/@ditjen_imigrasi)

Kedua paspor tersebut tentu saja dapat digunakan sebagai syarat dokumen untuk melintasi suatu negara.

Namun tentu saja kedua paspor ini memiliki perbedaan dan keunggulan satu sama lain.

Baca juga: Cara Membuat Paspor 2022 di Kantor Imigrasi Bekasi, Catat Syarat dan Biaya Agar Tidak Lupa

Dibanding paspor biasa, paspor elektronik memiliki sejumlah keunggulan dan manfaat.

Lalu, apa sih manfaat paspor elektronik itu?

Perlu kamu ketahui, paspor elektronik punya beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh pemilik atau pemegang.

Adapun manfaat paspor elektronik dibanding paspor biasa, sebagai berikut:

1. Dilengkapi chip

Beda dari paspor biasa, paspor elektronik dilengkapi dengan chip.

2 dari 4 halaman

Ada satu chip kecil yang disematkan dalam paspor elektronik.

Chip dalam paspor elektronik bisa menyimpan infromasi identitas diri yang lebih akurat dari paspor biasa.

Data diri pemilik paspor akan langsung terekam dan tersimpan dalam chip paspor elektronik.

Sehingga pemilik paspor bisa merasa lebih aman karena kerahasiaan dalam chip tersebut cukup ketat.

2. Menyimpan data diri lebih lengkap

Keunggulan lain yang dimiliki paspor elektronik yaitu bisa menyimpan data diri lebih lengkap daripada paspor biasa.

Kok bisa?

Ya, melansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, paspor elektronik memuat data diri lebih lengkap.

Adapun data diri tersebut berupa data biometrik wajah hingga sidik jari.

Baca juga: Cara Membayar Paspor Lewat M-Banking BCA, Gampang Banget Anti Ribet

3. Lebih mudah diverisikasi

3 dari 4 halaman

Melansir dari Kompas.com, paspor elektronik lebih mudah diverifikasi saat mengajukan visa ke kedutaan.

Dengan demikian pemilik paspor elektronik nantinya bisa langsung menuju auto gate dengan memindai paspor tersebut.

Hal ini dimungkinkan karena chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor yang bisa dikenali dengan menggunakan alat pemindai khusus yang diletakkan di beberapa bandara udara internasional di Indonesia yang memiliki auto-gate.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau
Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau (Flickr/adhitya ezytravel)

4. Mudah mengurus layanan bebas visa

Mengingat tingkat keamanan yang baik serta kemudahan verifikasi, pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi.

Menariknya lagi, bagi pemilik paspor elektronik juga punya keistimewaan yaitu lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi.

Pemilik paspor elektronik polikarbonat nantinya bisa lebih mudah mengurus bebas visa, karena termasuk satu syarat wajib kepemilikan.

Terlebih lagi negara Jepang yang menyediakan layanan bebas visa bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia.

Diluar aturan baru yang mulai diterapkan sejak 28 Desember 2020, utamanya di masa pandemi dimana wisatawan asing dilarang masuk ke jepang, pemegang elektronik paspor dapat melakukan registrasi kedatangan ke kedutaan Jepang terkait tujuan pergi ke Jepang tanpa harus mengajukan permohonan visa.

5. Memiliki tampilan yang lebih keren

4 dari 4 halaman

Jika paspor biasa memiliki sampul sederhana tanpa logo, tapi berbeda dari paspor elektronik.

Tampilan sampul pada paspor elektronik lebih keren karena terdapat logo tanda paspor elektronik.

Baca juga: Syarat Mengganti Paspor 2022 yang Masa Berlakunya Sudah Habis

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Cara Membuat Paspor 2022 dan Biaya Terbaru

Seperti yang diwartakan TribunTravel sebelumnya, untuk mengajukan permohonan paspor secara online, kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor merupakan adalah aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang mempermudah proses permohonan paspor.

Jadi kamu bisa mengajukan permohonan dari rumah.

Namun, sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu harus memiliki akun dan mendaftarkan diri lebih dulu.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
  • Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
  • Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
  • Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
  • Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
  • Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lalin yang ditentukan. Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik di laman ini.
  • Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
  • Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan
  • Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai
Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Syarat Pembuatan Paspor 2022

Yuk intip rinciannya berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)

Biaya Pembuatan Paspor

Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:

- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik

- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000

(TribunTravel.com/NRL)

Kumpulan artikel paspor elektronik

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Paspor Hilang di Tengah Penerbangan?

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
paspor elektronikpaspor biasabebas visaKantor Imigrasibandara Harry Warganegara
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved