TRIBUNTRAVEL.COM - Kini cara membuat paspor bisa dilakukan secara online.
Hadirnya aplikasi M-Paspor semakin mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor secara online.

Jika sudah memiliki paspor, nantinya dapat digunakan untuk bepergian lintas negara atau ke luar negeri.
Meski dapat dilakukan secara online, tapi tetap saja pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi yang sudah ditetapkan untuk melakukan sesi wawancara dan foto.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Paspor Hilang di Tengah Penerbangan?
Lalu, bagaimana sih cara membuat paspor secara online?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, untuk mengajukan permohonan paspor secara online, kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor merupakan adalah aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang mempermudah proses permohonan paspor.
Jadi kamu bisa mengajukan permohonan dari rumah.
Namun, sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu harus memiliki akun dan mendaftarkan diri lebih dulu.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Umrah 2022, Termasuk Syarat dan Biaya Pengajuannya
Adapun tahapannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
- Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
- Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
- Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
- Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
- Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lalin yang ditentukan. Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik di laman ini.
- Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
- Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan
- Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderan (Ditjen) Imigrasi menetapkan kuota dalam permohonan paspor yang dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor.
Sementara jumlah kuota akan ditentukan sesuai masing-masing Kantor Imigrasi Indonesia.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor, Bisa Transfer, Marketplace & Kantor Pos
Syarat Pembuatan Paspor 2022
Yuk intip rinciannya berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2022 dengan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Diwartakan TribunTravel sebelumnya, saat ini aturan mengenai biaya pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) paspor sedang dalam pembahasan bersama, yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Oleh sebab itu masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Apa Masih Bisa Digunakan?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak untuk Usia di Bawah 17 Tahun, Cek Biaya Pengajuannya