TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler pasti sudah tahu bukan, bahwa kini paspor memiliki masa berlaku 10 tahun?
Ya, mulai Rabu (12/10/2022), masa berlaku paspor 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Namun itu berlaku hanya untuk paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober.
Sementara masyarakat yang sudah memiliki paspor sebelum tanggal tersebut, maka masa berlakunya masih tetap 5 tahun sampai masa berlaku habis.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Kemudian jika masa berlaku habis bisa langsung mengajukan penggantian paspor 2022.
Lalu, bagaimana cara mengganti paspor 2022?
Caranya gampang banget, bisa melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor dapat diunduh lewat Google Play Store atau App Store.
Setelah itu pastikan sudah mendaftarkan akun guna mendapatkan layanan secara online.
Traveler yang sudah mengunduh aplikasi M-Paspor dan memiliki akun, bisa langsung memilik "Pengajuan Permohonan" lalu klik "Permohonan Paspor Reguler".
Dalam tahap permohonan paspor reguler ini, traveler perlu menyiapkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama.
Selain itu traveler juga harus mengisi pertanyaan-pertanyaan yang tertera, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga tujuan membuat paspor.
Setelah itu lanjutkan ke "Habis Masa Berlaku" untuk melakukan penggantian paspor 2022.
Traveler perlu memilih Kantor Imigrasi terdekat dan menentukan jadwal kunjungan.
Kemudian untuk proses pembayaran, bisa dilakukan secara online agar makin praktis.
Melansir dari Kompas.com, terdapat batas jangka waktu pembayaran sekitar dua jam dari waktu permohonan paspor, sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran secepatnya.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Paspor Hilang di Tengah Penerbangan?
Datang ke Kantor Imigrasi
Traveler yang sudah berhasil mengajukan permohonan penggantian paspor baru dan melakukan pembayaran, bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi yang sudah terpilih.
Namun traveler perlu menunjukkan bukti pembayaran dengan status "Sudah Terbayar".
Bukan hanya bukti pembayaran saja, traveler juga harus membawa bukti dokumen asli ke Kantor Imigrasi yang terpilih.
Adapun berkas dokumen yang perlu dibawa untuk mengganti paspor sebagai berikut:
Melansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, ada dua syarat berbeda berdasarkan kategori keluaran paspor.
Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya
- Paspor lama
- KTP Fotocopy paspor lama (A4)
- Fotocopy KTP (A4, bukan yang dalam bentuk kartu)
- Materai Rp 10.000
- Alat tulis, misalnya bolpoin bertinta hitam
Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa
Baca juga: Cara Membuat Paspor Umrah 2022, Termasuk Syarat dan Biaya Pengajuannya
Biaya Penggantian Paspor 2022
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor, Bisa Transfer, Marketplace & Kantor Pos
Baca juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Apa Masih Bisa Digunakan?