TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang turis mancanegara dideportasi dari Australia setelah membawa rendang ke Australia.
Sejumlah media Australia menyebut bahwa turis tersebut berasal dari Indonesia.

Melansir Daily Mail, Rabu (2/10/2022), turis asing yang tidak disebutkan namanya itu didenda 2.664 dolar Australia (sekira Rp 26,7 juta) setelah mencoba menyelundupkan enam kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat pada Selasa (18/10/2022).
Diketahui, rendang yang dibawa turis tersebut sebanyak 1,4 kilogram.
Baca juga: 3 Tips Masak Rendang Daging Sapi Agar Tidak Alot dan Awet, Perhatikan Takaran Santan
Selain rendang, turis tersebut juga membawa 3,1 kilogram daging bebek, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam.
Dalam kartu masuknya di Bandara Perth, penumpang tersebut mengaku bahwa dirinya tidak membawa daging, unggas, atau makanan lain ke negara itu.
LIHAT JUGA:
Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Australia, seperti dikutip TribunTravel dari Kompas.com.
"Penumpang yang tiba pertengahan bulan ini tersebut menjawab 'tidak' atas pertanyaan apakah ia membawa daging, produk unggas, atau produk makanan lainnya ke Australia di kartu tersebut," informasi yang dirilis Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Australia, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: 22 Fakta Unik Macadamia, Kacang Termahal di Dunia yang Berasal dari Australia
Aturan terbaru masuk Australia
Australia awal tahun ini meningkatkan perlindungan terhadap penyakit mulut dan kuku di bandara internasionalnya menyusul wabah di Indonesia, dilaporkan Daily Mail.
Menteri Pertanian Murray Watt mengatakan, setiap penumpang dan pelaku perjalanan yang masuk ke Australia harus melaporkan makanan yang mereka bawa ke Australia 'secara terbuka dan jujur' untuk diperiksa petugas biosekuriti di bandara.

"Jika produk tersebut diperbolehkan masuk ke Australia, maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata Murray Watt.
"Tapi jika pendatang tidak melaporkannya, mereka akan ditangkap dan dikenakan denda," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil mengatakan bahwa pelancong itu dirujuk ke Petugas Angkatan Perbatasan Australia dan visanya dibatalkan.
Clare O'Neil menggambarkannya sebagai 'pelanggaran signifikan' hukum biosekuriti di Australia.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti," kata Clare O'Neil.
"Penyakit mulut dan kuku sangat menular dan menyebabkan luka dan kepincangan pada sapi, domba, kambing dan hewan berkuku belah lainnya, tetapi tidak menyerang manusia," imbuhnya.
Baca juga: Ratusan Paus Pilot Terdampar di Pantai Australia, Pakar Satwa Ungkap Alasannya
Jenis daging yang ditemukan di bagasi pria itu berisiko membawa penyakit kaki dan mulut, serta demam babi Afrika.
"Tindakan Petugas Biosekuriti dan ABF di perbatasan sekali lagi melindungi komunitas Australia dan sektor pertanian kita dari risiko biosekuriti berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar," ujar Clare O'Neil.

Ia melanjutkan, "menegakkan perbatasan kita secara ketat memastikan sistem biosekuriti yang kuat untuk melindungi reputasi perdagangan internasional kita sebagai pemasok terkemuka makanan yang aman, sehat, dan berkualitas tinggi."
Pemerintah Australia memperkirakan wabah besar penyakit mulut dan kuku di Australia dapat mengakibatkan kerugian pendapatan hingga 51,8 miliar dolar Australia selama 10 tahun.
Baca juga: Turis Australia Ditangkap Gara-gara Mengendarai Moped di Kawasan Terlarang Situs Kuno Pompeii
Baca juga: Seorang Penumpang Kena Denda Rp 29 Juta Gara-gara Bawa McMuffin ke Australia
Maka dari itu, pelancong yang melakukan pelanggaran akan mendapat hukuman berupa pembatalan visa.
Ia juga akan dideportasi dari Australia menggunakan penerbangan pertama yang tersedia.
Untuk dapat mengajukan visa Australia kembali, pelancong yang melanggar harus menunggu selama tiga tahun.
(TribunTravel.com/Sinta)