Breaking News:

Tak Sembarangan, Begini Aturan Berfoto di Stasiun dan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan sejumlah aturan terkait pengambilan foto dan video di stasiun dan kereta api.

Dok. KAI
Ilustrasi pelanggan kereta api sedang mengambil foto atau video di dalam kereta api. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api menjadi satu di antara moda trasnportasi yang banyak digemari untuk liburan ke luar kota.

Nah selagi liburan, mengabadikan momen di stasiun atau kereta api rasanya sudah menjadi hal yang lumrah.

Ilustrasi pelanggan kereta api sedang membuat video di dalam kereta api.
Ilustrasi pelanggan kereta api sedang membuat video di dalam kereta api. (Dok. KAI)

Apalagi di era media sosial, update status naik kereta api saat liburan hampir menjadi suatu yang tak boleh dilewatkan.

Namun, tahukah kamu kalau mengambil foto dan video di stasiun atau kereta api tak bisa sembarangan?

Baca juga: KAI Hadirkan Fasilitas Entertainment on Board, Penumpang Bisa Nonton Film Sambil Naik Kereta

Ya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) rupanya memliki aturan tersendiri terkait pengambilan foto di area stasiun maupun kereta loh.

Dikutip dari laman resmi KAI, Jumat (7/10/2022) berikut aturan berfoto di stasiun dan kereta api selengkapnya.

TONTON JUGA:

1. Untuk Dokumentasi Pribadi

KAI membolehkan setiap wisatawan atau penumpang untuk mengambil foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api.

Namun, momen berupa foto atau video tersebut hanya boleh untuk kepentingan atau dokumentasi pribadi.

2 dari 4 halaman

2. Hindari Area Terlarang

Terdapat sejumlah area terlarang di kereta api yang tidak boleh dijadikan untuk konten foto atau video.

Area tersebut meliputi tempat-tempat khusus yang memang tidak diperuntukkan kepada publik.

Di antaranya seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Kamu dapat mengabadikan momen apa saja selama berada di area penumpang atau area publik.

3. Perhatikan Perangkat

Penumpang kereta api.
Penumpang kereta api. (Dok. PT KAI)

Traveler masih diberikan kebesan mengabadikan momen di sarana kereta api, selama membawa alat sesuai ketentuan.

Di antaranya kamera ponsel dengan monopod atau tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Kemudian ada aturan khusus jika terdapat penumpang yang membawa peralatan profesional seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya.

Untuk kategori ini, penumpang diharuskan untuk meminta izin petugas di stasiun atau kereta api terlebih dahulu.

Baca juga: Fasilitas Hype Trip KA Taksaka Milienial Abis, Liburan Makin Seru dengan Board Game

Baca juga: KAI Hadirkan Layanan Face Recognition, Proses Boarding Kini Cukup Pindai Wajah

3 dari 4 halaman

4. Perlukah minta izin?

Nah, kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI.

Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas.

Selanjutnya apabila ada instansi atau lembaga yang memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian, juga wajib minta izin ke unit terkait.

5. Teguran untuk Pelanggaran

Saat mengambil gambar, para penumpang diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan.

Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan sesuai prosedur.

Petugas juga akan bertindak tegas untuk menegur penumpang jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Demikian adalah aturan-aturan pengambilan foto di lingkungan stasiun dan kereta api yang harus diketahui.

4 dari 4 halaman

Meski cukup longgar, pihak KAI tetap mengingatkan kepada penumpang agar tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang.

KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.

"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik," ujar VP Public Relation KAI, Joni Martinus.

"Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," pungkas Joni.

Baca juga: Cara Naik Kereta Api Jarak Jauh Bagi Pemula, Gampang dan Tidak Ribet

Baca juga: KAI Resmi Buka Open House Balai Yasa, Masyarakat Umum Bisa Lihat Tempat Perawatan Kereta Api

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)kereta apiaturan berfoto Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved