TRIBUNTRAVEL.COM - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menegaskan proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia masih gunakan skema 'Business to Business'.
Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya sudah memastikan hal tersebut dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Jeddah pada Selasa (20/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Deputi Kementerian Haji dan Umrah Bidang Umrah Abduk Aziz Wazzan, Direktur Administrasi Layanan Jemaah Umrah Misy’al, Administrasi Layanan Jemaah Umrah Samiah, Kepala Kantor Deputi Kementerian Haji dan Umrah Bidang Umrah Aiman.
Dari Kantor Urusan Haji, hadir Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH 2) Muhammad Luthfi Makki dan Sekretariat Teknis Urusan Haji Asmoni Abdurrahman.
Baca juga: Masa Berlaku Visa Umrah Kini Jadi 3 Bulan, Arifin: Proses Penerbitan Tak Harus di Provider Indonesia
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap B to B," tegas Nasrullah di Jeddah, Kamis (22/9/2022) dikutip TribunTravel dari siaran resminya.
Tonton juga:
"Seluruh jemaah umrah harus sudah divaksin Covid-19 sebanyak 2 (dua) kali sebelum masuk ke Arab Saudi," sambungnya.
Dijelaskan Nasrullah, penggunaan aplikasi tawakalna dan etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/ Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya.
Terkait guide atau pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan bahwa itu dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman.
Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Paspor Umrah 2022, Bisa Gunakan Layanan M-Paspor
"Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," tegasnya.
Teknis Urusan Haji, kata Nasrullah, telah meminta kepada Kementerian Haji dan Umrah agar mengimbau Muassasah/Sayarikah Arab Saudi dan penyelenggara Ibadah Umrah agar mengatur pergerakan jemaah dari hotel ke airport pada saat kepulangan.
Pergerakan jemaah agar memperhatikan rentang waktu yang wajar dengan jadwal penerbangan.
"Kami minta agar penyelenggara umrah menertibkan jemaahnya saat transit di kota Jeddah agar tidak berkerumun di pinggir pertokoan Corniche Balad dan tidak mengganggu ketertiban umum," sebutnya.
Baca juga: Kembali ke Indonesia Setelah Umrah, Fuji Akui Merinding saat Pertama Kali Tiba di Mekkah
"Kementerian Haji dan Umrah siap memberikan informasi berkala kepada Teknis Urusan Haji jika dibutuhkan terkait statistik dan pergerakan jemaah umrah dari Indonesia dan dari negara-negara lainnya selama berada di Arab Saudi," tandasnya.
Lebih 200 ribu jemaah umrah dari Indonesia sudah datang ke Arab Saudi dalam rentang Agustus sampai September 2022.
Tahun ini, Pemerintah Indonesia menargetkan ada sekitar 1,5 juta sampai dengan 2 juta jemaah.
Baca juga: Arab Saudi Buka Kembali Layanan Pengajuan Visa Umrah, Musim Umrah Dimulai 30 Juli 2022
Jemaah Umrah Hanya Diperbolehkan Tinggal di Arab Saudi Maksimal 30 Hari
Jemaah umrah kini hanya diperbolehkan berada di Arab Saudi selama maksimal 30 hari.
Melansir Gulf News, pihak berwenang Saudi mengesampingkan perpanjangan visa umrah yang dikeluarkan untuk Muslim dari luar negeri yang tiba untuk melakukan ziarah yang lebih singkat.
Dengan aturan baru ini, visa umrah berlaku untuk tinggal 30 hari di Arab Saudi.
"Jemaah haji yang datang dari luar negeri diperbolehkan tinggal di dalam negeri selama 30 hari dan harus memenuhi persyaratan tertentu," kata Kementerian Haji dan Umrah.
Jemaah luar negeri harus mendaftarkan vaksinasi mereka terhadap Covid-19 secara online melalui aplikasi Qoddum sebelum tiba di kerajaan.
Setelah tiba di Arab Saudi, jemaah juga wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.
Setelah memperbarui status kesehatan di Tawakkalna, jemaah umrah diizinkan untuk memesan izin melalui kedua aplikasi untuk melakukan ritual umrah di Masjidil Haram di Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah.
Pada pertengahan Januari, Arab Saudi membatasi pengulangan umrah bagi jemaah asing, dilaporkan arynews.tv.
Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah untuk melakukan ibadah umrah sebanyak tiga kali selama masa tinggal 30 hari.
Keputusan ini diambil di tengah kekhawatiran atas meningkatnya kasus COVID-19.
Pada Oktober 2020, Arab Saudi memulai kembali umrah setelah sekitar tujuh bulan ditangguhkan karena pandemi global.
Baca juga: Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Umrah pada November 2022
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar ibadah umrah, di sini.