Breaking News:

Syarat dan Cara Mengurus Paspor Umrah 2022, Bisa Gunakan Layanan M-Paspor

Traveler yang ingin mengurus paspor umrah 2022, coba simak dulu syarat dan panduannya.

Editor: Nurul Intaniar
Flickr/Almas Baig
Ilustrasi - Jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali umrah 2022.

Kabar ini tentu disambut baik oleh calon jemaah umrah dari berbagai negara di dunia.

Tak terkecuali Indonesia, kini banyak masyarakat yang sudah mendaftarkan diri untuk keberangkatan umrah tahun ini.

Traveler yang berencana berangkat umrah 2022, pastikan sudah mengerti tentang proses mengurus paspor umrah.

Baca juga: Pembatasan di Arab Saudi Dilonggarkan, Jemaah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak

Namun jika belum tahu, tak perlu khawatir karena traveler bisa menyimak panduan mudahnya berikut ini.

Paspor umrah 2022 kini bisa diurus secara gampang, melalui dua layanan yakni M-Paspor dan Eazy Passport.

Jemaah umrah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pada 17 Juli 2021.
Jemaah umrah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pada 17 Juli 2021. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Sebelum menyimak syarat mengurus paspor umrah, cari tahu dulu yuk syarat yang harus disiapkan!

Syarat membuat paspor untuk umroh

Bagi yang sudah pernah punya paspor (pengganti), berikut adalah syarat yang harus disiapkan untuk membuat paspor untuk umrah bagi jemaah yang pernah memiliki paspor:

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

2 dari 4 halaman

- Paspor lama

- Surat keterangan Kementerian Agama (Kemenag)

Bagi yang belum pernah punya paspor

Berikut adalah syarat yang harus disiapkan untuk membuat paspor untuk umroh bagi jemaah yang belum pernah memiliki paspor:

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Akta kelahiran/ijazah/buku nikah

- Surat keterangan Kemenag

Cara urus paspor untuk umroh di aplikasi M-Paspor

Berikut ini adalah cara mengurus paspor untuk jemaah umrah melalui aplikasi M-Paspor.

3 dari 4 halaman

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun terlebih dahulu jika belum memiliki.

Cara daftar akun di aplikasi M-Paspor:

1. Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore

2. Klik "Daftar Akun" di halaman registrasi awal

3. Masukkan data diri berupa: Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, kata sandi (8-12 karakter, satu huruf kapital), kemudian ceklis "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", Klik "Daftar" .

4. Tunggu verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan

5. Masuk kembali di halaman registrasi awal

6. Masukkan data alamat email dan kata sandi.

Baca juga: Pendaftar Umrah di Blitar Meningkat Usai Arab Saudi Longgarkan Pembatasan

Ilustrasi - Jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi
Ilustrasi - Jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (Flickr/Almas Baig)

Cara daftar permohonan paspor di aplikasi M-Paspor

Setelah membuat akun, langkah berikutnya adalah melakukan permohonan pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor.

4 dari 4 halaman

Berikut adalah cara daftar permohonan di aplikasi M-Paspor:

1. Mempersiapkan berkas persyaratan

- Permohonan paspor baru: KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/buku nikah/akta perkawinan/surat baptis yang memuat data nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orangtua

- Permohonan penggantian paspor: KTP dan paspor lama

- Dokumen tambahan persyaratan sesuai tujuan permohonan paspor:

- Haji/Umrah: Surat rekomendasi haji/umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah

- Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

- Magang dan program bursa kerja khusus: Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan

2. Data yang ada di dokumen persyaratan di nomor 1 harus sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan

3. Aplikasi M-Paspor hanya bisa melayani permohonan paspor baru dan penggantian. Untuk paspor rusak atau hilang, bisa datang ke kantor imigrasi terdekat. Untuk penggantian paspor hilang, dilengkapi dengan Surat Kehilangan dari kepolisian, dan untuk penggantian paspor rusak dilengkapi dengan paspor lama yang mengalami kerusakan (asli dan fotokopi dalam kertas A4)

4. Pembayaran biaya PNBP permohonan paspor dilakukan sebelum datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih

5. Pemohon dapat melakukan reschedule (penjadwalan ulang) jadwal kedatangan satu kali sesuai kuota tersedia, namun tidak dapat mengubah Kantor Imigrasi yang dipilih

6. Jika tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan, pembayaran tidak dapat dikembalikan, dan harus melakukan daftar ulang.

Baca juga: 6 Potret Fuji dan Thariq Halilintar Jalani Ibadah Umrah di Tanah Suci

Cara urus paspor untuk umroh dengan Eazy Passport

Ditjen Imigrasi menghadirkan layanan inovasi yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian di masa pandemi Covid-19.

Program ini adalah layanan pengurusan paspor secara kolektif melalui Eazy Passport.

Layanan ini membuat masyarakat dapat mengurus paspor bersama dengan rekan kerja, komunitas atau tetangga di lingkungan rumahnya tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Berikut ini adalah cara mengurus Passport dengan menggunakan Eazy Passport yang dilansir dari laman Imigrasi:

1. Melakukan pendataan calon pemohon paspor

Yang harus dilakukan ketika ingin mengajukan layanan Eazy Passport adalah melakukan pendataan terhadap jumlah pemohon yang akan membuat paspor.

Jumlah pemohon perlu diinformasikan kepada kantor imigrasi terdekat, sebab jumlah pemohon yang bisa dilayani di satu lokasi berkisar antara 30-80 orang perhari.

2. Menentukan lokasi yang digunakan untuk proses pembuatan paspor

Layanan Eazy Passport memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa perlu datang ke kantor imirgrasi.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran pemohon diharuskan untuk menentukan lokasi yang akan digunakan untuk proses pembuatan paspor terlebih dahulu.

Pastikan lokasi yang dipilih nyaman, luas dan memiliki sirkulasi udara yang baik, sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, pastikan lokasi mudah diakses, agar membantu memudahkan petugas menyiapkan peralatan pendukung untuk penerbitan paspor.

3. Membuat surat permohonan

Penting untuk membuat surat permohonan sebelum menghubungi kantor imigrasi terdekat.

Pastikan di dalam surat permohonan ditunjukkan kepada kepala kantor imigrasi dan berisi jumlah pemohon, lokasi permohonan, dan lampiran data pemohon.

4. Menghubungi kantor imigrasi terdekat

Setalah berbagai persiapan dilakukan, maka pemohon harus menghubungi kantor imigrasi terdekat dengan melalui call center atau media sosial, atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Nantinya, pemohon akan memutuskan waktu pelaksanaan Eazy Passport dan melaporkannya kepada petugas.

5. Proses wawancara dan pengambilan data biometrik

Pada waktu yang telah ditentukan petugas akan datang ke lokasi yang telah disepakati untuk melakukan pelayanan paspor.

Pelayanan itu berupa wawancara dan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.

Selanjutnya pemohon bisa langsung melakukan pembayaran di bank, kantor pos, atau marketplace (Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet).

6. Pengambilan paspor

Paspor yang sudah jadi akan diserahkan ke pemohon dengan 3 cara, yaitu:

- Diambil sendiri

- Diambil oleh perwakilan pemohon

- Dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Cara Mengurus dan Membuat Paspor Umroh 2022 via Online, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Kembali ke Indonesia Setelah Umrah, Fuji Akui Merinding saat Pertama Kali Tiba di Mekkah

Baca juga: Setelah Vakum 2 Tahun, Travel Umrah Kembali Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci

Selanjutnya
Sumber: Tribun Batam
Tags:
umrahpasporArab SaudiM-Paspor Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved