TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah negara memiliki aturan yang wajib ditaati, baik oleh penduduknya ataupun turis yang berkunjung.
Terlebih dengan adanya Covid-19, membuat setiap negara lebih ketat lagi dalam menerima turis asing.

Tak jarang, mereka juga memperhatikan terkait jam malam.
Belum lama ini, seorang turis di Italia melanggar peraturan yang ditetapkan dan dikenakan denda Rp 6,7 juta.
Baca juga: Fakta-fakta Unik Italia, Ada Isola della Gaiola yang Disebut Pulau Terkutuk
Kisah tersebut mungkin terdengar tak masuk akal jika kita berada dalam situasi normal.
Namun karena keadaan dunia yang tak baik-baik saja karena pandemi, rasa-rasanya hal ini bisa diterima alias wajar.
LIHAT JUGA:
Melansir dari Daily Star UK, seorang turis asing yang sedang berlibur di Roma, Italia terkejut ketika dia didenda 390 poundsterling atau setara Rp 6,7 juta.
Hal itu, rupanya karena ia makan es krim dan minum bir di dekat area pancuran di Roma.
Diceritakan, saat itu para polisi melihat si turis sekitar pukul 1 pagi (waktu setempat) di Fontana dei Catecumeni.
Baca juga: Daftar Aturan Terbaru di Pantai dan Resort Italia, Termasuk Larangan Pakai Pakaian Renang
Saat polisi mendekatinya, rupanya ia sedang menikmati minuman larut malam, dikutip dari Kosmo, Sabtu (10/9/2022).
Disebutkan, ibu kota Italia telah memperkenalkan aturan ketat termasuk jam malam.

Jika lebih dari jam 10 malam, individu dilarang minum di luar ruangan.
Mereka juga dilarang mengadakan pertemuan atau piknik di luar gereja dan monumen.
Landmark biasanya dikelilingi pita untuk mencegah orang duduk di sana di malam hari.
Sebagai infomasi, air mancur itu dibangun pada tahun 1589 lalu oleh Battista Rusconi.
Itu terletak hanya 500 meter di utara gedung Colosseum.
Air mancur itu juga dekat dengan Forum Romawi di kota bersejarah tersebut.
Surat kabar Italia la Repubblica melaporkan, kalau pria itu sebelumnya telah diminta untuk pindah tempat, tetapi ia menolak untuk melakukannya.
Karena keegoisannya itu, akhirnya menyebabkan dia didenda berat.
Baca juga: Spot Liburan Populer di Italia Larang Wisatawan Pakai Bikini, Melanggar Denda Rp 7,5 Juta
Baca juga: 500 Penerbangan di Italia Dibatalkan & 40 Ribu Penumpang Terdampar Gara-gara Aksi Mogok Pilot
Italia berencana terbitkan visa harian mulai Rp 40 ribu per orang
Diberitakan TribunTravel sebelumnya, Venesia di Italia yang terkenal sebagai destinasi wisata dunia, baru-baru ini mengumumkan akan membuat kebijakan baru terkait visa wisatawan.
Nantinya turis yang berkunjung dalam periode harian harus mendaftar secara online sebelum melakukan kunjungan ke Venesia.

Tak hanya itu, wisatawan juga wajib membayar biaya visa mulai dari 3 euro hingga 10 euro per orang atau sekitar Rp 40 ribu hingga Rp 150 ribu.
Melansir laman Travel+Leisure, kebijakan visa harian di Venesia tersebut berencana akan dikeluarkan pada tahun depan.
The Associated Press melaporkan, pihaknya sendiri akan memulai kebijakan tersebut mulai 16 Januari 2023, dan hanya akan berlaku untuk wisatawan harian.
Baca juga: David Beckham Liburan Naik Kapal Pesiar Mewah di Italia, Biaya Sewanya Rp 28 Miliar per Minggu
Sebelumnya kota ini awalnya berencana untuk menerapkan biaya wisata musim panas pada tahun ini.
Upaya itu dilakukan sebagai cara untuk memerangi kelebihan kuota turis atau overtourism.
Namun, sayangnya pihaknya memutuskan untuk mendorong kebijakan tersebut ke tahun depan pada bulan Mei 2022 lalu.
Simone Venturini, anggota dewan pariwisata Venesia, menyebut pajak itu sebagai bentuk revolusi besar.
"Venesia adalah kota yang hidup dan harus tetap seperti itu," kata Venturini.
Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa tujuan visa harian ini sendiri adalah untuk mengurangi puncak turis.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Liburan ke Italia, Turis Malah Kena Denda Rp 6,7 Juta Karena Makan Es Krim Saat Tengah Malam.