TRIBUNTRAVEL.COM - Jerman berencana segera menghapuskan aturan memakai masker di pesawat dan bandara.
Jerman mengambil keputusan ini berdasarkan dari Undang Undang Perlindungan Infeksinya.

Kebijakan baru tentang dihapuskannya aturan masker di pesawat ini tentu akan berdampak pada penerbangan domestik dan internasional.
Sebagai bagian dari kebijakan yang diusulkan, Menteri Kesehatan Jerman, Karl Lauterbach, akan tetap berwenang untuk memperkenalkan kembali persyaratan masker jika ada peningkatan tajam dalam kasus Covid-19.
Baca juga: Angka Vaksinasi Tinggi, Singapura Cabut Aturan Penggunaan Masker
Namun kebijakan kesehatan Covid-19 di Jerman diharapkan masih diberlakukan sampai musim dingin mendatang.
Akan tetapi, perubahan kebijakan yang signifikan ini rupanya mengejutkan banyak orang.
Bagaimana tidak, baru saja minggu lalu Pemerintah Jerman mengumumkan rencana untuk memperketat syarat masker dengan menggunakan masker N95 atau FFP2 yang diwajibkan mulai 1 Oktober 2022 hingga seterusnya.
Anjuran pakai masker juga diprakirakan akan diperpanjang hingga April 2023, Simple Flying melaporkan.
Dan baru-baru ini muncul lagi pernyataan bahwa aturan masker akan dihapuskan.
Informasi tersebut membuat publik tidak paham dan bingung, termasuk Dewan Perwakilan Maskapai di Jerman (BARIG).
BARIG yang mewakili lebih dari 100 maskapai nasional dan internasional, dan pada saat itu, Sekretaris Jenderalnya, Michael Hoppe, mengatakan:
"Rencana Pemerintah Federal Jerman tidak masuk akal bagi kami. Tidak ada dasar epidemiologis untuk langkah seperti itu."
Persyaratan untuk memakai masker di bandara Jerman telah dihapus beberapa bulan yang lalu, dan sejak itu penumpang telah menyerukan ketidakkonsistenan dalam keharusan mengenakan masker di pesawat, setelah berada di bandara selama beberapa jam tanpa masker.
Mereka berpendapat bahwa berkat filter HEPA canggih mereka, kualitas udara di dalam pesawat lebih unggul daripada di bandara.
Baca juga: Akhirnya! Brasil Akan Cabut Syarat Masker di Pesawat dan Bandara Setelah 2 Tahun

Penggunaan Masker Tetap Direkomendasikan
Seperti dilansir saluran berita Jerman WELT, Lauterbach menunjukkan bahwa meskipun masker tidak lagi diperlukan di dalam pesawat, masker tetap direkomendasikan.
Dia mengatakan:
“Vaksinasi dan masker tetap menjadi perlindungan terbaik terhadap gelombang Omicron yang diharapkan. Itu sebabnya kami menggunakan keduanya. Oleh karena itu, masker juga harus dipakai dalam operasi dokter. Namun, selama situasi pandemi memungkinkan, kebutuhan masker akan jatuh pada pesawat. Namun, masker tetap direkomendasikan di sana juga."
Pengumuman resmi mengenai kebijakan tersebut diharapkan keluar akhir pekan ini.
Baca juga: Waspada Covid-19, Presiden Jokowi Imbau Warga Tetap Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan
Banyak Negara yang Sudah Mencabut Aturan Pakai Masker
Kembali pada April 2022, Amerika Serikat mencabut aturan masker di dalam pesawat.
Uni Eropa melakukan hal yang sama pada bulan berikutnya, dan mayoritas negara anggota kemudian menghapus persyaratan tersebut.
Yang terbaru adalah Portugal.
Saat ini, Jerman dan Spanyol adalah satu-satunya negara Uni Eropa yang masih mewajibkan masker untuk dikenakan di dalam pesawat.
Perubahan kebijakan ini kemungkinan akan menjadi kabar baik bagi maskapai penerbangan, seperti maskapai berbendera Jerman Lufthansa, dan penumpang.
Karena akan segera menjadi satu-satunya negara UE yang masih membutuhkan masker untuk dikenakan di dalam pesawat, masih harus dilihat apakah Spanyol akan mengikutinya selama beberapa minggu mendatang.

Akhirnya Paspor Indonesia Bisa Masuk ke Jerman, Begini Caranya
Beredar kabar bahwa paspor Indonesia sempat ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.
Hal itu terjadi lantaran paspor Indonesia baru saja memperbarui desain dengan tidak mencantumkan kolom tanda tangan.
Hal itu lantas mengundang perdebatan hingga membuat paspor Indonesia dilarang masuk.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Imigrasi lantas menanggapi isu yang beredar dan melakukan tindakan.
Adapun upaya tersebut diumumkan secara langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui akun Twitter resmi @ditjen_imigrasi.
Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI pada Jumat, (12/8/2022).
Melalui SE itu pihaknya menyatakan bahwa Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI.
Hal ini berlaku bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.
Terkait informasi ini warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, akhirnya dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI.
Kebijakan itu bisa didapatkan baik untuk pemegang paspor elektronik maupun non-elektronik.
Adapun permohonan tanda tangan paspor RI dapat dilakukan di kantor terdekat tanpa dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
"Sejak 2019, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan," ujar Ditjen Imigrasi dikutip TribunTravel, Kamis (18/7/2022).
Pihaknya mengatakan bahwa hal itu dilakukan lantaran adanya pertimbangan efisiensi.
Bahkan kebijakan baru pada desain paspor tersebut sudah berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019.
Dalam Kepmenkumham yang dimaksud berisi tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui.
Sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
Meski demikian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri RI akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Ditjen Imigrasi juga berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala terkait desain paspor baru tersebut.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel Covid-19
Baca juga: Arab Saudi Longgarkan Mandat Masker saat Jemaah Haji Luar Negeri Pertama Tiba
Baca juga: Mandat Masker Dicabut, Jemaah Haji Tetap Harus Pakai Masker di Masjidil Haram & Masjid Nabawi