Breaking News:

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Booster, Layanan Tes Antigen & RT-PCR di Stasiun Kini Ditutup

KAI mengumumkan telah menutup layanan tes Antigen dan RT-PCR seiring berlakunya syarat wajib booster bagi penumpang KA jarak jauh.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Warta Kota/Henry Lopulalan
KAI tutup layanan tes Antigen dan RT-PCR seiring berlakunya syarat wajib booster bagi penumpang KA jarak jauh. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup layanan tes antigen dan RT-PCR di sejumlah stasiun.

Penutupan layanan tes antigen dan RT-PCR dilakukan KAI seiring berlakunya syarat wajib vaksin booster bagi penumpang KA jarak jauh.

Petugas KAI melakukan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api jarak jauh. Kini layanan tersebut telah ditutup sejak berlakunya syarat wajib booster untuk penumpang.
Petugas KAI melakukan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api jarak jauh. Kini layanan tersebut telah ditutup sejak berlakunya syarat wajib booster untuk penumpang. (Dok. PT KAI)

Seperti yang diketahui bersama, mulai 30 Agustus 2022, para penumpang KA jarak jauh diwajibkan telah mendapat vaksin booster.

Aturan ini berdasarkan SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 yang tidak mewajibkan penumpang menunjukan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR dan wajib vaksin booster.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Mewah September 2022, KA Bima Priority Beroperasi Setiap Hari

Maka dengan berlakunya aturan penumpang KA jarak jauh wajib booster, KAI menutup layanan Tes Antigen dan RT-PCR.

Melalui akun Instagram resmi @kai_121, pihak KAI menyampaikan, "Railmin informasikan bahwa layanan kerjasama Rapid Tes Antigen atau RT-PCR di beberapa stasiun KA, saat ini sudah tidak lagi beroperasi. Terimakasih kepada Sahaba KAI yang selama ini telah memanfaatkan layanan skrining di Stasiun KA untuk memenuhi syarat perjalanan."

Daftar Layanan Vaksinasi Gratis

Bagi penumpang yang belum divaksin booster, bisa melengkapi persyaratan naik KA jarak jauh dengan layanan yang disediakan KAI.

Layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia di sejumlah stasiun dan klinik di antaranya:

● Stasiun Pasar Senen

2 dari 4 halaman

● Stasiun Bandung

● Stasiun Kiaracondong

● Klinik Mediska Cirebon

● Klinik Mediska Jatibarang

● Stasiun Semarang Tawang

● Klinik Mediska Semarang

PT KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun untuk membantu penumpang memenuhi syarat terbaru naik kereta api.
PT KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun untuk membantu penumpang memenuhi syarat terbaru naik kereta api. (Dok. KAI)

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Stasiun Surabaya Gubeng ke Yogyakarta, Tiket Paling Murah Mulai Rp 145 Ribu

● Stasiun Purwokerto

● Klinik Mediska Kroya

● Klinik Mediska Kutoarjo

● Klinik Mediska Yogyakarta

3 dari 4 halaman

● Klinik Mediska Solo

● Klinik Mediska Madiun

● Stasiun Surabaya Gubeng

● Stasiun Surabaya Pasar Turi

● Stasiun Malang

● Klinik Mediska Jember

● Klinik Mediska Ketapang

● Klinik Mediska Medan

● Klinik Mediska Padang

● Klinik Mediska Palembang

4 dari 4 halaman

● Stasiun Kertapati

● Klinik Mediska Tanjungkarang.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Bandung ke Jakarta, Tiketnya Mulai Rp 95 Ribu

Syarat Vaksinasi Gratis

Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi penumpang yaitu:

- berusia minimal 18 tahun

- membawa KTP

- memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. 

Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Selain vaksinasi kepada penumpang, vaksinasi di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.

Selama periode 17 Juli hingga 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.

"KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis. Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi penumpang.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

KAI tutup layanan tes Antigen dan RT-PCR seiring berlakunya syarat wajib booster bagi penumpang KA jarak jauh.
KAI tutup layanan tes Antigen dan RT-PCR seiring berlakunya syarat wajib booster bagi penumpang KA jarak jauh. (Dok. KAI)

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 30 Agustus 2022

KAI menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub No 84 Th 2022 mulai 30 Agustus 2022.

Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah," tutup Joni.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Belum Vaksin Booster Tak Boleh Naik

(TribunTravel.com/Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar aturan naik KA jarak jauh, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)RT-PCRKA Jarak Jauhvaksin booster Rumah Limas Ketapel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved