Breaking News:

Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 30 Agustus 2022

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru bagi para pelanggan kereta api yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Dok.KAI
Ilustrasi penumpang kereta api. Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) mulai 30 Agustus 2022. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana melakukan perjalanan dengan kereta api?

Yuk simak terlebih dahulu aturan terbaru bagi pelanggan kereta api agar perjalanan tak terkendala.

Ilustrasi penumpang kereta api. Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) mulai 30 Agustus 2022.
Ilustrasi penumpang kereta api. Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) mulai 30 Agustus 2022. (Dok. KAI)

Belum lama ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan baru bagi para pelanggan kereta api.

Melansir rilis resmi kai.id, Minggu (28/8/2022), pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Baca juga: Menilik Kereta Inspeksi Sultan Madura, Bukti Layanan Kereta Api Pernah Eksis di Pulau Madura

Sedangkan pelanggan usia 6-17 diwajibkan telah melakukan vaksinasi kedua.

Kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan terbaru menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa ada sedikit perubahan dalam aturan terbaru.

Sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi syarat perjalanan dengan hasil negatif RT-PCR.

Namun mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, KAI Siap Layani Wisatawan yang Akan Gunakan Kereta Api

2 dari 4 halaman

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," kata Joni.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tambahnya.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh.
Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh. Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) mulai 30 Agustus 2022.(Dok. PT KAI)

Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 30 Agustus: 2022

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota, Cek Syarat dan Ketentuannya

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3 dari 4 halaman

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Ilustrasi perjalanan kereta api jarak jauh. Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) mulai 30 Agustus 2022.
Ilustrasi perjalanan kereta api jarak jauh. Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) mulai 30 Agustus 2022. (Dok. KAI)

Baca juga: Mengenal Jembatan Cirahong, Jalur Kereta Api Unik Berusia 128 Tahun yang Punya Fungsi Ganda

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus - 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," tutur Joni.

"KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” pungkasnya.

Baca juga: KAI Siap Lakukan Peremajaan Kereta Api Kelas Ekonomi, Bikin Perjalanan Makin Nyaman

4 dari 4 halaman

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)kereta apiaturan perjalananvaksin boosterjadwal kereta apiCovid-19 Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved