Breaking News:

Syarat Naik KA Jarak Jauh per 30 Agustus 2022: Wajib Booster, PCR & Antigen Tak Lagi Berlaku

PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat naik KA jarak jauh yang berlaku mulai hari ini, Selasa (30/8/2022).

Editor: Sinta Agustina
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pemudik mulai memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat naik KA jarak jauh yang berlaku mulai hari ini, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh yang berlaku mulai hari ini, Selasa (30/8/2022).

Penumpang KA jarak jauh wajib memenuhi syarat naik KA jarak jauh terbaru.

Pelanggan yang sedang menyelesaikan urusan adminstrasi sebelum melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh.
Pelanggan yang sedang menyelesaikan urusan adminstrasi sebelum melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh. (Dok. KAI)

Adapun syarat naik KA jarak jauh terbaru yaitu penumpang wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Artinya, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi booster tidak diperbolehkan naik KA.

Baca juga: Daftar Stasiun Kereta Api & Klinik yang Jadi Lokasi Layanan Vaksinasi Gratis KAI

Hal ini dibenarkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," tegas Joni dalam siaran persnya, (27/8/2022).

LIHAT JUGA:

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," sambung dia.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun.

Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100 persen biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Mulai 30 Agustus 2022, Naik Kereta Api Antar Kota Wajib Vaksin Booster

Baca juga: Menilik Kereta Inspeksi Sultan Madura, Bukti Layanan Kereta Api Pernah Eksis di Pulau Madura

2 dari 4 halaman

Syarat naik KA jarak jauh terbaru

Syarat naik KA jarak jauh terbaru bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas:

1. Wajib vaksin booster

2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat naik KA jarak jauh terbaru bagi penumpang berusia 6-17 tahun:

1. Wajib vaksin dosis kedua

2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Perjalanan KRL melintas si Stasiun BNI City.
Perjalanan KRL melintas si Stasiun BNI City. (Instagram/commuterline)
3 dari 4 halaman

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Jadwal Kereta Api Mewah Relasi Yogyakarta-Gambir, Tiketnya Mulai Rp 900 Ribu

Baca juga: KAI Siap Lakukan Peremajaan Kereta Api Kelas Ekonomi, Bikin Perjalanan Makin Nyaman

Selain syarat naik KA jarak jauh di atas, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat.

Penumpang juga wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

4 dari 4 halaman

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster, PCR dan Antigen Tidak Berlaku.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
syarat naik KA jarak jauhvaksin boosterPT Kereta Api Indonesia (KAI)
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved