TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh mulai Selasa (30/8/2022).
Kini seluruh penumpang KA jarak jauh akan diwajibkan untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Adapaun aturan terbaru naik KA jarak jauh tersebut berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.
Sementara itu untuk penumpang dengan rentan usia 6-17 tahun maka hanya wajib melakukan vaksinasi hingga dosis kedua.
Baca juga: Tiket Kereta Api Antar Kota Bisa Dibatalkan Online atau Langsung, Catat Prosedur dan Stasiunnya
Adanya aturan baru naik KA jarak jauh ini didasarkan pada terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 202.
SE yang dimaksud berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
TONTON JUGA:
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, perubahan syarat terbaru ini menyesuaikan dengan peraturan naik KA jarak jauh sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, mulai 15 Agustus 2022 pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi syarat perjalanan dengan hasil tes negatif RT-PCR.
Namun, mulai 30 Agustus 2022 nanti syarat tersebut sudah tidak diberlakukan lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," ujar Joni dikutip TribunTravel dari rilis resmi KAI, Minggu (28/8/2022).
"Mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tambahnya.
Lebih lanjut Joni menambahkan saat ini pihak KAI masih dalam tahap sosialisasi kepada para calon penumpang.
Upaya itu diharapkan bagi para masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama.
Sehingga para calon penumpang dapat melanjutkan perjalanan dengan lancar dan tetap aman.
"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," tegas Joni.

Adapun rincian dari syarat terbaru naik KA jarak jauh selengkapnya adalah sebagai berikut.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
● Wajib vaksin ketiga (booster)
● WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
● Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
● Wajib vaksin kedua
● Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
● Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: KAI Siap Lakukan Peremajaan Kereta Api Kelas Ekonomi, Bikin Perjalanan Makin Nyaman
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
● Vaksin minimal dosis pertama
● Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
● Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
● Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Marak Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Sandiaga Uno Sarankan Wisatawan Naik Kereta Api
Sebagai informasi, pelanggan yang belum memenuhi syarat tersebut bisa membatalkan tiket perjalanan KA jarak jauh pada masa transisi sosialisasi.
Adapun ketentuann ini berlaku khusus untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September 2022.
Tak perlu khawatir karena pihak KAI akan melakukan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen.
Untuk pembatalannya, para penumpang dapat melakukannya di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Sementara untuk batas waktunya, paling lambat yakni pada H+7 tanggal keberangkatan KA.
Selain mewajibkan vaksin booster, pihak KAI juga mewajibkan pelanggan untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) selama naik KA jarak jauh.
Calon penumpang yang hendak bepergian diwajibkan dalam kondisi sehat.
Selain itu juga haru tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Adapun untuk ketentuan masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Kemudian pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Lalu untu Prokes selanjutnya, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni.
Baca juga: KAI Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes PCR di Stasiun, Cek Lokasinya
Baca juga: Viral Pelecehan Seksual oleh Petugas di Stasiun Ciamis, KAI Berikan Tindakan Tegas
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.