Breaking News:

KAI Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes PCR di Stasiun, Cek Lokasinya

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksinasi dan tes PCR di sejumlah stasiun untuk bantu pelanggan lengkapi syarat perjalanan.

kai.id
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyediakan layanan vaksinasi dan tes PCR di sejumlah stasiun.

Layanan vaksinasi dan tes PCR dari KAI tersebut ditujukan untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh.

PT KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun untuk membantu penumpang memenuhi syarat terbaru naik kereta api.
PT KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun untuk membantu penumpang memenuhi syarat terbaru naik kereta api. (Dok. KAI)

Hadirnya layanan vaksinasi dan tes PCR di sejumlah stasiun menjadi wujud nyata pelayanan maksimal KAI selama masa pandemi Covid-19.

“KAI selalu bersiap melayani pelanggan di tengah kondisi aturan yang dinamis imbas masih adanya Covid-19 di Indonesia,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari laman kai.id, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota, Cek Syarat dan Ketentuannya

KAI telah menyediakan vaksinasi gratis di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska, yakni fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun.

Layanan tersebut saat ini sudah tersedia di sejumlah lokasi berikut:

• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Manggarai,
• Stasiun Bandung/ Klinik Mediska Kebonkawung
• Klinik Mediska Cirebon
• Stasiun Jatibarang
• Stasiun Semarang Tawang/ Klinik Mediska Semarang
• Stasiun Purwokerto
• Klinik Mediska Kroya
• Klinik Mediska Kutoarjo
• Klinik Mediska Yogyakarta
• Klinik Mediska Solo
• Klinik Mediska Madiun
• Stasiun Surabaya Gubeng
• Stasiun Surabaya Pasar Turi
• Stasiun Malang
• Stasiun Kepanjen
• Klinik Mediska Jember
• Stasiun Ketapang
• Klinik Mediska Medan

Baca juga: Asyik! Kereta Panoramic Pertama di Indonesia Segera Hadir

Bagi pelanggan yang membutuhkan layanan tes PCR, KAI menyediakan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di 14 stasiun.

Berikut daftar stasiun yang melayani tes PCR:

• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Bandung
• Stasiun Kiaracondong
• Stasiun Tasikmalaya
• Stasiun Cirebon
• Stasiun Cirebon Prujakan
• Stasiun Brebes
• Stasiun Jatibarang
• Stasiun Semarang Tawang
• Stasiun Madiun
• Stasiun Jombang
• Stasiun Surabaya Pasarturi
• Stasiun Surabaya Gubeng

2 dari 4 halaman

Peserta tes PCR di stasiun hanya ditujukan bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh, dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dengan status pembayaran lunas.

KAI mengimbau peserta tes PCR di stasiun untuk melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

Hal ini dikarenakan hasil tes RT-PCR paling cepat 8 jam dari pengambilan sampel.

“Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Joni.

"KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif,” tambahnya.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api

Ilustrasi - Tes PCR di Stasiun Bandung.
Ilustrasi - Tes PCR di Stasiun Bandung. (Dok. KAI)

Syarat Naik Kereta Api

KAI telah menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 sejak 15 Agustus 2022.

Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

3 dari 4 halaman

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Api Mewah Relasi Jakarta-Bandung, Sekali Jalan Tarifnya Mulai Rp 350 Ribu

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selama sepekan penerapan SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 yakni 15-21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8 persen.

Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 8-14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6 persen.

4 dari 4 halaman

“Okupansi ini masih cukup baik karena jumlah tiket yang terjual masih di atas 90 persen dari kapasitas yang disediakan," jelas Joni.

"KAI tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk turut menekan penyebaran Covid-19 serta kemungkinan penyakit menular lainnya,” pungkasnya.

Baca juga: KAI Operasikan Kereta Bersejarah untuk Meriahkan HUT ke-77 RI

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)KA Jarak JauhvaksinasiCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved