TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan tengah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo, hal itu bertujuan agar harga tiket pesawat tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.

Terkait langkah yang ditempuh untuk menstabilkan harga tiket pesawat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Di antaranya Kemenkeu, Kementerian BUMN, pemerintah daerah (pemda), operator penerbangan dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Jelang KTT G20, Menhub Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur dan Terminal VVIP Bandara Ngurah Rai
Melansir dephub.go.id, Senin (22/8/2022), Budi Karya menyampaikan ada tiga upaya utama yang dilakukan untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Pertama, pihaknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Menhub, Minggu (21/8/2022).
Kemudian yang kedua yaitu melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai serta penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah," tutur Budi Karya.
"Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," tambahnya.
Baca juga: Simpang Joglo Dibangun, Kemenhub dan Pemkot Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” ujar Budi Karya.
Upaya yang ketiga adalah usulan dari stakeholder untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," jelas Budi Karya.
"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen," pungkasnya.
Baca juga: Kemenhub Lakukan Uji Coba Runway Bandara Halim Perdanakusuma, Siap Beroperasi September 2022
Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Berlaku untuk Transportasi Darat, Laut, Udara & Kereta Api
Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat SE Kemenhub yakni SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, seperti dikutip dari laman dephub.go.id pada Senin (15/8/2022).
Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut.
Satu di antaranya ialah kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.
Baca juga: Penjelasan Kemenhub Soal Kabar Stasiun Gambir Akan Pensiun

Adapun ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru, sebagai berikut:
• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;
• PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;
• PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; dan
• PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/ kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
“Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ungkap Adita.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tuturnya.
Baca juga: Kemenhub Bagikan Tips Aman Naik Sepeda Motor, Imbau Masyarakat Gunakan Sepatu dan Celana Panjang
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal tiket pesawat di sini.