TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah menetapkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk memasuki wilayah Indonesia.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Indonesia pert tanggal 17 Juli 2022.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar perjalanan memasuki wilayah Indonesia jadi lebih nyaman dan aman.
Hal ini perlu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 agar tidak kembali melonjak semenjak varian baru BA.4 dan BA. 5 mulai memasuki Indonesia.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Mau Liburan ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster
Dengan demikian, para PPLN perlu menysuaikan dengan aturan perjalanan baru yang berlaku.
Melansir akun Instagram @pemkot_solo, berikut aturan terbaru memasuki wialyah Indonesia bagi PPLN.
1. PPLN tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara atau wilayah, dan tidak perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.
2. PPLN perlu menunjukkan bukti/ sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang dilakukan minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
4. Bagi PPLN yang belum nendapatkan vaksin dosis lengkap, wajib karantina selama 5x24 jam.
Baca juga: Syarat Perjalanan untuk Transportasi Udara, Laut & Darat, Cek sebelum Bepergian
Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi PPLN yang memenuhi kriteria sebagai beriktu:
• Berusia kurang dari 18 tahun.
• Belum bisa mendapatkan vaksin dosis kedua dengan syarat membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/ Kementerian Kesehatan Negara/ Wilayah asal kebernagkatan.
• Tidak dapat mendapatkan vaksin karena memiliki kondisi kesehatan khusus/ komorbid, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/ Kementerian Kesehatan Negara/ Wilayah asal keberangkatan.
Apabila tidak ada gejla Covid-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
Sementara apabila ada gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Bebas Karantina dari Singapura ke Bintan dan Batam
Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal
Melansir Tribunnews.com, pemerintah secara resmi telah menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk naik pesawat, kereta api dan kapal.
Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal, dan kereta api wajib sudah divaksin booster.
Aturan ini akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.
• Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
• Masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
• Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19
• Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
• Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota, Siapkan Sejumlah Dokumen Penting Ini
Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan Udara untuk Wisatawan Domestik dan Internasional Menuju Bali
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel syarat perjalanan di sini.