TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerapkan syarat perjalanan terbaru mulai Minggu (17/7/2022).
Seperti diketahui, syarat perjalanan sudah diperbarui demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pelancong selama bepergian.
Syarat perjalanan ini berlaku untuk perjalanan domestik maupun luar negeri, termasuk transportasi udara, laut, dan darat.
Dalam syarat perjalanan yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19 ini merinci soal kebijakan perjalanan selama pandemi.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan, Sejumlah Wisman Batalkan Pesanan Hotel untuk Liburan di Bali
Pada aturan itu disebutkan bahwa setiap pelancong yang sudah mendapatkan suntikan vaksin booster tak perlu melakukan screening Covid-19.
Traveler yang ingin bepergian naik kereta api atau pesawat misalnya, jika sudah vaksinasi dosis ketiga maka diizinkan untuk tidak melampirkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Namun beda halnya untuk pelancong yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Setiap pelancong yang baru mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (dua dosis) masih tetap harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).
Untuk perjalanan dalam negeri, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu No. 68 (transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yakni No. 69 (transportasi laut), No. 71 (transportasi udara), dan No. 74 (transportasi darat). A
Adapun ketentuan secara umum yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
- Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Indonesia dan 41 Negara yang Terbitkan Visa Digital Nomad, Cek Syarat dan Biayanya
Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
1. Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia harus melalui pintu masuk:
- Bandara Soekarno-Hatta (Banten)
- Bandara Juanda (Jawa Timur),
- Bandara Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau)
- Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat)
- Bandara Kualanamu (Sumatera Utara)
- Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
- Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta)
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji)
- Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji)
- Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah, hanya untuk program haji)
- Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji)
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji)
Total keseluruhan bandara yang dioperasional sebanyak 16 unit.
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aru, Entikong, Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Papua.
"Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR," kata Adita.
Pencegahan Sub Varian Baru Covid
Presiden RI, Joko Widodo, kembali meminta kepada masyarakat agar memakai masker baik di dalam dan di luar ruangan.
Permintaan itu disampaikan Jokowi usai pelaksanaan shalat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (10/7/2022) kemarin.
Pemerintah pusat juga menerapkan syarat baru bagi pelaku perjalanan domestik yang berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 itu mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
Sekretaris Percepatan Penanganan Satgas Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariska, membeberkan alasan penerapan pengetatan prokes dan aturan syarat terbaru itu.
"Memang posisi kita kasus naik di wilayah Republik Indonesia secara umum. Kita juga akan mempersiapkan event G20 dan sebagainya. Ini sebagai upaya mencegah penularan yang masif, diberlakukan aturan yang baru, seperti pelaku transportadi. Dan Pak Jokowi mengintruksikan kembali untuk menggunakan masker di luar dan dalam ruangan," jelas Mikron, Senin (11/7/2022).
Mengenai mekanisme pemakaian masker di luar dan dalam ruangan, lanjutnya, menunggu surat edaran yang akan diterbitkan.
"Kita Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan masker tersebut, dengan harapan pengendalian Covid-19 dapat terkendali dengan benar," ucapnya.
Hal ini juga disebut Mikron sebagai upaya pencegahan sub varian baru Covid-19, yakni BA.75.
"Varian itu memang menandakan penularan yang masif, tetapi kasus keparahan dari informasi itu tidak cukup mengganaskan, tapi tetap berbahaya bagi yang komorbid. Harapan kita, memang bisa dikendalikan, maka perlu vaksin booster untuk meningkatkan kekebalan tubuh," jelasnya.
Dia membeberkan, kasus Covid-19 di Bangka Belitung pada awal Juli 2022 ini, (1-10 Juli 2022), ada 13 kasus terpapar Covid-19.
Jika dibandingkan pada periode yang sama bulan lalu, tentu ada kenaikan. Pasalnya pada 1-10 Juni 2022 terdata ada 3 kasus, sementara selama tanggal 1-30 Juni 2022 ada 16 kasus.
"Masih ada kasus, Bulan Juli 2022 ini sudah ada kenaikan. Penyebabnya mungkin karena ada yang bergejala, kemudian melakukan skrining dan saat ini sudah isolasi mandiri," kata Mikron.
Dalam upaya mendeteksi virus ini, pihak Satgas Covid-19 terus melakukan tracking dan tracing.
"Itu terus kita lakukan, namun skrining kurang, jadi mohon kesadaran masyarakat yang ada gejala-gejala untuk melakukan pemeriksaan, untuk menekan penularan," ucapnya.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Berkunjung ke Perpustakaan Jakarta, Perhatikan Protokol Kesehatan yang Berlaku
Respons Pelaku Perjalanan
Menyusul diberlakukan syarat baru bagi pelaku perjalanan domestik pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang, memunculkan berbagai respons dari pelaku perjalanan.
Rina (28), satu di antara penumpang di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, mengaku belum mengetahui peraturan terbaru tersebut.
"Berubah lagi ya? Baru tahu. Soal nya kalau sekarang masih pakai yang lama, saya sudah vaksin dua kali, tidak melampirkan rapid antigen atau apapun," kata Rina, Senin (11/7/2022).
Penumpang yang hendak bepergian ke Belitung untuk mengunjungi keluarga ini, merasa peraturan baru nanti malah bikin ribet kembali.
"Sekarang lebih mudah sih, cuma beli tiket terus berangkat kan. Kalau mau rapid test lagi, ribet. Terus nambahin biaya penerbangan. Artinya mau enggak mau nanti harus booster ya, biar kalau bepergian harus mudah kayak sekarang," tuturnya.
Sementara itu, Dwi (33), pelaku perjalanan yang baru tiba di Kota Pangkalpinang, merasakan hal yang sama.
"Nanti ada kebijakan baru lagi, ya kita ikut saja sih. Tapi kalau begitu, artinya mesti booster ya semua orang. Saya baru dua kali vaksin, belum ada niat sih kemarin untuk booster, tapi enggak tau nanti," ucapnya.
Mengenai itu, pihak Bandara Depati Amir Pangkalpinang akan ikut aturan yang telah ditentukan.
Bahkan untuk memberikan informasi kepada penumpang, pihak bandara sudah memasang story di akun Instagramnya, mengenai syarat penerbangan terbaru yang akan berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Booster Itu Penting
Juru Bicara Vaksinasi sekaligus Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Cahyo, mengatakan, aturan terbaru penerbangan tersebut akan diikuti oleh pemerintah provinsi.
"Apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat tentu akan kita ikuti," kata dr Bangun, Senin (11/7/2022).
Dia menyebut, booster itu sangat penting dalam hal meningkatkan kekebalan tubuh.
"Booster itu sangat penting, karena virus Covid-19 selalu bermutasi. Supaya anti bodi terjaga dan tetap tinggi, terbentuk dalam tubuh cukup banyak, sehingga varian baru bisa diketahui tubuh kita, maka perlu booster," jelas dr Bangun.
Dengan syarat vaksinasi booster pada penerbangan aturan terbaru ini, imbuhnya, berguna untuk meningkatkan kekebalan tubuh kelompok masyarakat.
"Dengan begitu, cakupan booster pun bisa meningkat. Cakupan kita sudah 26 persenan. Kita lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang hanya 24 persenan. Target kita juga hingga akhir bulan ini bisa capai 30 persen," jelasnya.
Untuk meningkatkan vaksinasi booster, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk akselerasi vaksinasi.
"Kita juga berkoordinasi hingga saat ini kita terus dibantu pemda, TNI Polri untuk cakupan vaksinasi di Babel," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Berlaku Mulai Hari Ini, Inilah Aturan Perjalanan Baru untuk Transportasi Udara, Darat dan Laut,
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Mau Liburan ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster
Baca juga: Asyik! Qantas Mencabut Aturan Vaksin Covid-19 dari Syarat Penerbangan Internasional