Breaking News:

Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan, Sejumlah Wisman Batalkan Pesanan Hotel untuk Liburan di Bali

Sejumlah wisatawan mancanegara membatalkan pesanan hotel dan restoran untuk liburan akhir Tahun 2022 di Bali karena syarat vaksin booster diberlakukan

Editor: Nurul Intaniar
Anete L?si?a /Unsplash
Ilustrasi pelancong yang berada di bandara. Sejumlah wisatawan mancanegara membatalkan pesanan hotel dan restoran untuk liburan akhir Tahun 2022 di Bali sejak diberlakukan vaksin booster sebagai syarat penerbangan ke Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat penerbangan kini semakin diperketat.

Seperti halnya penerbangan masuk ke Indonesia, kini pelancong wajib sudah vaksin booster.

Wisatawan Asing yang berada di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Wisatawan Asing yang berada di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Instagram/baliairport)

Vaksin booster menjadi syarat wajib penerbangan masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 ini.

Hadirnya kebijakan baru ini rupanya berdampak pada kunjungan wisatawan mananegara (wisman) ke Indonesia.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Mau Liburan ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster

Diketahui, sejumlah wisman kini mulai membatalkan pesanan hotel dan restoran untuk liburan di Karangasem, Bali.

Beberapa wisman mulai membatalkan pesanan mereka untuk libur akhir Tahun 2022 mendatang.

Keputusan itu mereka ambil setelah munculnya syarat wajib perjalanan dalam negeri, yaitu pelancong harus sudah vaksin booster.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Cab Karangasem, Wayan Kariasa, menjelaskan, wistawan yang cancel hotel dan restaurant setelah ada aturan lumayan banyak.

Pembatalan pesanan ini tersebar di beberapa lokasi, di antaranya yaitu Candidasa, Kec. Karangasem. Kec. Kubu, Abang, dan Kec. Manggis.

"Wisatawan yang cancel ada beberapa dari Prancis, berserta beberapa wisatawan eropa lainya. Kalau detailnya besok akan di update," kata Waran Kariasa, Rabu 13 Juli 2022.

2 dari 4 halaman

Wisatawan yang cancel bookingan rata - rata beralih ke negara lain.

Kemungkinan kasus ini terus ada.

Baca juga: Asyik! Qantas Mencabut Aturan Vaksin Covid-19 dari Syarat Penerbangan Internasional

Seorang pelancong yang liburan di tengah pandemi
Seorang pelancong yang liburan di tengah pandemi (Anna Shvets /Pexels)

Sampai sekarang sudah ada beberapa wisman serta wisdom yang membooking hotel untuk Bulan Agustus - September. Diharapkan tak ada wisatawn yang cancel lagi.

"Kebijakan ( vaksin booster syarat perjalanan) bagi komponen paariwisata menjadi sebuah kendala. Mengingat ekonomi pariwisata baru bangkit. Sedangkan disisi lain kami mendukung untuk meningkatkan imunitas, kekebalan, dan mnjaga Indonesia secara umum," harap Wayan Kariasa

Pria asli Kec. Sidemen berharap masyarakat untuk mengikuti aturan dari pemerintah. Yakni melakukan vaksin booster.

Sehingga dengn leluasa melakukan perjalanan dan mebangkitkan ekonomi pariwisata.

"Bagi kami agak berat, tetapi disisi lainnya kami mndukung penuh,"akuinya.

Pihaknya berharap wisman dan wisdom yang berkunjung ke Bumi Lahar meningkat jelang liburan panjang di akhir tahun 2022.

Mengingat sejak 2020 sampai 2021, kunjungan wisatawan ke Karangasem sempat loyo karena diserang COVID - 19. Saat itu beberapa Hotel dan Restaurant tutup.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib PPLN Masuk ke Indonesia

3 dari 4 halaman

Selain untuk perjalanan ke luar negeri, vaksin booster juga menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022) dan akan terus dievaluasi setelah berjalan.

Lalu, bagaimana dengan PPLN yang belum mendapatkan suntikan vaksin booster?

Dilansir dari Kompas.com, PPLN setidaknya wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, dengan pengecualian sebagai berikut:

1. Bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

2. PPLN wajib skrining di semua entry point bandara.

3. PPLN harus melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR bagi yang terdeteksi di entry point memiliki gejala Covid-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius.

4. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah, sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

5. Kewajiban vaksin booster bagi WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

6. WNA PPLN yang bergejala Covid-19 akan diperiksa.

4 dari 4 halaman

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul PHRI Karangasem Sebut Banyak Wisatawan Tunda Liburan, Aturan Vaksin Booster Jadi Salah Satu Sebab

Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Liburan Naik Pesawat, Kapal atau Kereta Api? Simak Aturan Terbarunya

Baca juga: Aturan Baru Naik Transportasi Umum: Bebas Tes PCR jika Sudah Vaksin Booster

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliKarangasemvaksin boosterpenerbangan Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved