Breaking News:

Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Pemerintah kembali mengumumkan syarat naik pesawat terbaru. Kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Editor: Sinta Agustina
Unsplash/Oskar Kadaksoo
Ilustrasi pesawat di bandara. Penumpang wajib mengetahui syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali mengumumkan aturan perjalanan terbaru, salah satunya syarat naik pesawat terbaru.

Syarat naik pesawat terbaru ditujukan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Liburan Naik Pesawat, Kapal atau Kereta Api? Simak Aturan Terbarunya

Hal ini disampaikan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

LIHAT JUGA:

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru: Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Lion Air, Tak Perlu Tes PCR untuk Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Booster

Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19  Nomor 21 Tahun 2022. 

Berikut syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Syarat Berkunjung dan Harga Tiket Masuk Tugu Monas Jakarta Juli 2022

Baca juga: Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal

Dilaporkan TribunTravel sebelumnya, vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru.

2 dari 2 halaman

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).

Airlangga mengatakan kepada Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar vaksin booster menjadi syarat naik pesawat terbaru.

Ilustrasi vaksin AstraZeneca Covid-19. Indonesia menerima kedatangan vaksin Covid-19 tahap 97 dan 98, Jumat (22/10/2021).
Ilustrasi vaksin AstraZeneca Covid-19. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.

Vaksin booster nantinya tak cuma akan menjadi syarat naik pesawat.

Melainkan juga sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi lain.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan Tujuan Yogyakarta Periode Juli 2022, Cek Syarat Perjalanannya

Baca juga: Panduan dan Syarat Membuat Paspor Baru, Bisa Daftar Melalui M-Paspor

Terkait alat transportasi mana saja yang akan disyaratkan vaksin booster nantinya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru.

Selanjutnya
Tags:
syarat naik pesawatvaksin boosterCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved