TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan bagi para pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh baru saja diperbarui.
Kini, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Kebijakan tersebut nantinya akan diberlakukan di seluruh operasional KA Jarak Jauh dengan keberangkatan mulai 17 Juli 2022.
Dengan adanya peraturan baru ini, perlu rasanya untuk menyimak kembali daftar stasiun kereta api yang masih membuka layanan rapid test antigen.
Baca juga: Banyak yang Salah Paham, Simak Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api
Melansir akun Instagram @kai121_, tersedia 31 stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen di Jawa dan Sumatra.
Tarif rapid test antigen dibanderol sebesar Rp 35.000 per orang dan khusus penumpang yang sudah memiliki tiket perjalanan KA antarkota dengan status lunas.
Berikut daftar 31 stasiun yang melayani tes antigen:
Daop 1 Jakarta
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Gambir
Daop 2 Bandung
• Stasiun Bandung
• Stasiun Kiaracondong
• Stasiun Tasikmalaya
Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Seksual, KAI Gelar Kampanye Serentak di Stasiun dan di Dalam Kereta Api
Daop 3 Cirebon
• Stasiun Cirebon
• Stasiun Cirebon Prujakan
• Stasiun Jatibarang
Daop 4 Semarang
• Stasiun Semarang Tawang
• Stasiun Tegal
• Stasiun Pekalongan
Daop 5 Purwokerto
• Stasiun Purwokerto
• Stasiun Kroya
• Stasiun Kutoarjo

Daop 6 Yogyakarta
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Solo Balapan
• Stasiun Lempuyangan
• Stasiun Klaten
Daop 7 Madiun
• Stasiun Madiun
• Stasiun Blitar
• Stasiun Kediri
• Stasiun Kertosono
• Stasiun Tulungagung
Baca juga: 4 Hal yang Bisa Dilakukan Jika Mengalami atau Melihat Pelecehan Seksual di Kereta Api
Daop 8 Surabaya
• Stasiun Surabaya Pasarturi
• Stasiun Surabaya Gubeng
• Stasiun Malang
Daop 9 Jember
• Stasiun Jember
• Stasiun Ketapang
Divre 3 Palembang
• Stasiun Kertapati
• Stasiun Lubuklinggau
Divre 4 Tanjungkarang
• Stasiun Tanjungkarang

Melansir kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 17 Juli:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Cegah Tindakan Pelecehan, KAI Daop 8 Surabaya Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan Kereta Api
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutup Joni.
Baca juga: Terbaru, KAI Umumkan Jadwal Kereta Api Tujuan Surabaya Periode Juli 2022
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.