TRIBUNTRAVEL.COM - Hari raya bagi umat Islam, Idul Adha sebentar lagi akan tiba pada Minggu (10/7/2022).
Sebagai satu di antara hari raya besar, momen Idul Adha menjadi perayaan yang cukup sakral bagi umat muslim.

Biasanya, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban.
Mengingat pentingnya hal tersebut, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus terkait Idul Adha pada tahun ini.
Baca juga: 4 Resep Bumbu Rendang Daging Sapi Khas Padang hingga Suwir, Cocok untuk Lauk saat Idul Adha 2022
Hal ini disampaikan langsung melalui Instagram resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada akun @disparekrafdki, Kamis (9/7/2022).
Melalui akun tersebut, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi sejumlah tempat hiburan dan usaha pariwisata tertentu untuk tutup saat Idul Adha.
TONTON JUGA:
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) No : e-0019/SE/2022 tentang Waktu Penyelanggaran Industri Pariwisata Pada Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M.
Adanya kebijakan tersebut ditujukan untuk menghormati perayaan hari raya Idul Adha pada tahun ini.
Lebih dari itu juga sebagai bentuk upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih belum mereda.
Terkait hal itu, maka jenis usaha atau sub jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup selama dua hari.
Adapun periodenya sendiri yakni pada satu hari sebelum dan hari H perayaan Idul Adha atau tepatnya pada 9-10 Juli 2022.
Sementara itu untuk jenis usaha atau sub jenis usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup sesuai ketentuan dan peraturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Berikut ini daftar janis usaha atau sub jenis usaha pariwisata yang wajib tutup saat Idul Adha selengkapnya.
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat atau spa
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan atau elektronik untuk orang dewasa
6. Bar atau rumah minum
7. Karaoke
8. Pub atau pagelaran musik
9. Rumah Billiard atau bola sodok, dan
10 Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata sebagaimana pada angka 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan) dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan
Baca juga: Update Terbaru Line Up dan Surprise Guess Star Jakarta Fair 2022, Cek Jadwal dan Link Beli Tiket
Akhir Pekan Ini, Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Sementara Waktu

Selain meliburkan sejumlah tempat hiburan, pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jakarta pada pekan ini.
Tepatnya pada Minggu (10/7/2022), Car Free Day di Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu.
Peniadaan Car Free Day di Jakarta tersebut disampaikan secara langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta.
Melalui unggahan tersebut pihak Pemprov DKI mengatakan, Car Free Day ditiadakan karena bersamaan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Sebagaimana diketahui, perayaan Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan gelaran Car Free Day sementara waktu.
Baca juga: Akhir Pekan Ini, Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Sementara Waktu
Baca juga: TERBARU Jadwal Pertunjukan Air Mancur Menari Lapangan Banteng Jakarta, Digelar 3 Kali Seminggu
Bersamaan dengan pengumuman ini, Pemprov DKI Jakarta juga tak lupa terus mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin di manapun dan kapan pun.
Diwartakan sebelumnya, Car Free Day di Jakarta mulai hadir kembali pada Mei 2022 lalu setelah sempat berhenti akibat pandemi Covid-19.
Waktu pelaksanaannya berlangsung selama pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Car Free Day digelar di 6 titik yang tersebar pada setiap wilayah DKI Jakarta.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @disparekrafdki, berikut sejumlah lokasi Car Free Day di Jakarta.
1. Jakarta Pusat
- Jalan Suyo Pranoto (Simpang Harmoni sampai dengan Simpang RSUD Tarakan)
- Sudirman - MH Thamrin (Patung Arjuna Wijaya sampai dengan Patung Pemuda Membangun)
2. Jakarta Timur
- Jalan Pemuda (Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS)
3. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun sampai dengan CSW)
4. Jakarta Barat
- Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang sampai dengan Business Hotel Tomang)
5. Jakarta Utara
- Jalan Danau Selatan (Simpang Karya Beton sampai dengan GOR Sunter)
Baca juga: Monas Batasi Kuota Pengunjung Selama PPKM Level 2 DKI Jakarta
Baca juga: Syarat Berkunjung dan Harga Tiket Masuk Tugu Monas Jakarta Juli 2022
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkpanya soal Idul Adha 2022 di sini.