TRIBUNTRAVEL.COM - Monumen Nasional (Monas) resmi membatasi jumlah kuota pengunjung yang masuk selama PPKM Level 2 DKI Jakarta.
Sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022 status level PPKM dinaikkan menjadi Level 2 di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta, yang membuat Monas membatasi kuota pengunjung.

Hal ini disampaikan oleh pengelola Monas dalam akun Instagram @monumen.nasional.
Melalui akun Instagram tersebut, pihak pengelola Monas menyampaikan akan mengurangi kapasitas pengunjung baik di kawasan maupun Tugu Monas.
Baca juga: Syarat Berkunjung dan Harga Tiket Masuk Tugu Monas Jakarta Juli 2022
"Guna mengatasi penyebaran Varian BA.4 dan BA.5, Monas akan mengurangi kapasitas pengunjung di Kawasan maupun Tugu Monas," ujar pengelola Monas dikutip TribunTravel pada Rabu (6/7/2022).
Tonton juga:
Selama PPKM Level 2, Monas hanya menjual 3.500 tiket untuk kunjungan Museum, Ruang Kemerdekaan dan Pelataran Cawan.
Sedangkan untuk kunjungan ke Pelataran Puncak Monas dibatasi menjadi 500 tiket saja.
Untuk jadwal kunjungan kawasan Monas dibuka mulai pukul 06.00-16.00 WIB dan Tugu Monas mulai pukul 08.00-16.00 (pada pukul 15.00 loket ditutup).
Syarat dan Ketentuan Masuk ke Monas

Baca juga: Tiba di Indonesia, Sejumlah Pembalap Formula E Pamer Foto di Monas hingga Ancol
Monas merupakan satu ikon wisata di DKI Jakarta, lokasinya di Gambir, Jakarta Pusat.
Ada beberapa syarat dan ketentuan pengunjung yang mau masuk ke kawasan Monas di antaranya:
1. Pengunjung wajib memindai kode scan QR pendaftaran yang telah disediakan
2. Formulir pendaftaran hanya dapat digunakan sesuai tanggal yang tercantum
3. Pengunjung Wajib memindai scan QR aplikasi PeduliLindungi dan sudah melakukan vaksin booster
4. Pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan
5. Pelayanan verifikasi pendaftaran online:
- Pelayanan loket pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
- Jam Operasional kunjungan pukul 08.00-16.00 WIB (waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan lebih lanjut)
6. Pendaftaran ini tidak berlaku untuk pembelian tiket kunjungan ke pelataran puncak
7. Tiket kunjungan pelataran Puncak Monas hanya tersedia di loket
8. Tiket masuk menggunakan Jakcard dari Bank DKI
9. Pengunjung dilarang makan dan tiduran di area tuga Monumen Nasional
10. Dilarang menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas ini untuk tujuan melanggar hukum
11. Unit pengelola kawasan Monas berhak untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salag satu syarat dan ketentuan ini dan atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari pendaftaran online ini.
Harga Tiket Masuk Monas

Baca juga: 16 Tempat Wisata di Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan, dari Monas hingga Museum Fatahillah
Baca juga: Terungkap! Emas di Puncak Monas Ternyata Isinya Ruangan Rahasia
1. Harga tiket Cawan
- Dewasa: Rp 5 ribu
- Anak atau pelajar: Rp 2 ribu
- Mahasiswa: Rp 3 ribu
Hanya sampai Ruang Museum, Ruang Kemerdekaan dan Pelataran Cawan
2. Harga Tiket Puncak
- Dewasa: Rp 15 ribu
- Anak atau pelajar: Rp 4 ribu
- Mahasiswa: Rp 8 ribu
Sampai pelataran Puncak dan sudah termasuk Museum Sejarah Naional, Ruang Kemerdekaan, dan Pelataran Cawan
3. Untuk rombongan minimal 30 orang diskon 25 persen (bayar di tempat)
4. Total harga kartu perdana Jakcard Rp 35 ribu dengan rincian harga kartu Rp 15 ribu dan saldo awal Rp 20 ribu. Untuk kartu Jakcard dapat digunakan untuk lebih dari satu pengunjung dan dapat dibeli di loket Monas.
5. Bagi mahasiswa untuk mendapatkan harga mahasiswa, mohon tunjukkan kartu tanda mahasiswa kepada petugas loket dan saat tap in.
6. Bagi lansia (usia 60 tahun ke atas), penyandang disabilitas (memiliki KTP DKI Jakarta) dan Pemegang KJP bisa masuk gratis, hanya sampai Museum Sejarah Nasional, Ruang Kemerdekaan dan Pelataran Cawan (wajib menunjukan KTP DKI Jakarta).
Baca juga: Pengakuan Youtuber Pegang Lidah Api Puncak Monas yang Berlapis Emas 50 Kg
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Monas, di sini.