Breaking News:

Syarat Naik Pesawat Citilink, Garuda Indonesia & Lion Air untuk Penerbangan Domestik

Syarat naik pesawat Citilink, Garuda Indonesia, dan Lion Air untuk rute penerbangan domestik. Berlaku untuk penumpang anak-anak hingga dewasa.

Editor: Nurul Intaniar
Flickr/ Gilang Fadhli
Syarat naik pesawat Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik. Penumpang harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan di Indonesia memiliki syarat naik pesawat yang harus dipenuhi penumpang.

Adapun syarat naik pesawat tersebut juga berlaku dalam penerbangan Citilink, Garuda Indonesia, dan Lion Air.

Traveler yang akan melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat bisa nih menyimak dulu syarat naik pesawat Citilink, Garuda Indonesia, dan Lion Air.

Ketiga maskapai penerbangan ini memberlakukan syarat naik pesawat khusus untuk rute domestik.

Sebelum tiba di bandara keberangkatan, pastikan traveler menyiapkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pencocokan identitas diri.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Rute Domestik, Penumpang Tetap Wajib Pakai Masker

Selain itu, traveler juga harus sudah mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) yang merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan untuk semua pelaku perjalanan domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19.

Cara mengisi e-HAC juga cukup mudah karena bisa dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tak hanya KTP dan e-HAC saja, masih ada beberapa syarat naik pesawat yang harus traveler pahami.

Simak ulasannya berikut ini:

Syarat Penerbangan Domestik Pesawat Citilink

Syarat naik pesawat Citilink untuk penerbangan domestik. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib PCR.
Syarat naik pesawat Citilink untuk penerbangan domestik. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib PCR. (dok Citilink/Airbus)
2 dari 3 halaman

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC

4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Pramugari Bagikan Tips Naik Pesawat Terbang Bersama Anak-anak, Pilih Kursi Strategis

Syarat naik pesawat Garuda Indonesia. Penumpang harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster).
Syarat naik pesawat Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik. Penumpang harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster). (dok Kemenparekraf)

Syarat Penerbangan Domestik Pesawat Garuda

1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin

2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam)

3 dari 3 halaman

3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

Baca juga: Ruben Onsu Ungkap Alasan Sering Unggah Foto saat Naik Pesawat, Tak Bermaksud Pamer

Syarat naik pesawat Lion Air untuk rute penerbangan domestik. Penumpang harus sudah vaksin hingga melampirkan bukti tes antigen.
Syarat naik pesawat Lion Air untuk rute penerbangan domestik. Penumpang harus sudah vaksin hingga melampirkan bukti tes antigen. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Syarat Penerbangan Domestik Pesawat Lion Air

1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR

2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam

3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Penerbangan Terbaru Rute Domestik Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Periode 21 Juni 2022

Baca juga: Pramugari Ungkap Kesalahan Penumpang dalam Memilih Pakaian saat Naik Pesawat

Baca juga: Viral Curhatan Penumpang Disabilitas Dilarang Naik Pesawat karena Tak Bisa Mengevakuasi Diri

Selanjutnya
Sumber: Tribun Batam
Tags:
syarat naik pesawatCitilinkGaruda IndonesiaLion Air Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved