TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi satu syarat penting buat kamu yang mau liburan ke luar negeri.
Jika kamu belum memiliki paspor, kamu bisa segera mengajukannya ke imigrasi.
Dibanding beberapa tahun sebelumnya, cara membuat paspor kini sudah cukup dipermudah.
Kamu tak perlu lagi antri berjam-jam untuk membuat paspor.
Kamu bisa membuat paspor dengan cara online.
Berikut ini TribunTravel merangkum dari berbagai sumber, cara membuat paspor online 2022 lengkap dengan dokumen yang harus kamu bawa.
Baca juga: Ingin Panduan Perpanjang Paspor untuk Liburan ke Luar Negeri? Catat Tahapannya

Baca juga: Gara-gara Salah Bawa Paspor, Turis Ditahan di Bandara & Gagal Liburan Romantis dengan Sang Istri
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga ( KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Dokumen paspor buat anak WNI
1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran atau surat baptis.
4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Baca juga: Bekas Gigitan Anaknya Rusak Foto Paspor, Wanita Dihentikan Pihak Bandara

Baca juga: Wanita Tua Ditolak Bikin Paspor Baru Gara-gara Rambutnya Terlalu Putih & Mirip Background Foto
Cara membuat paspor Online 2022
Cara membuat paspor cukup mudah.
Jika sebelumnya kamu harus datang pagi-pagi ke kantor Imigrasi agar mendapatkan nomor antrean, kini harus dilakukan lewat aplikasi.
Caranya sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) atau Appstore (iOS)
2. Buka aplikasi M-Paspor
3. Klik "Daftar Akun"
4. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
5. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
6. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
7. Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
8. Isi kuesioner dengan benar
9. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
10. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
11. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
12. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
13. Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Paspor Umrah 2022, Bisa Gunakan Layanan M-Paspor

14. Pembayaran via M-Paspor
Setelah memilih, kamu akan diarahkan untuk langsung membayar.
Kamu bisa membayar via ATM, M-Banking, dan internet banking.
Periode pembayaran 2 jam setelah kamu melakukan pendaftaran.
Jika dalam 2 jam belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran dianggap batal.
Kamu harus melakukan pendaftaran lagi.
15. Print bukti pendaftaran M-Paspor
Setelah melakukan pembayaran, kamu buka kembali M-Paspor.
Pada M-Paspor, download bukti pendaftaran dan print.
Gunakan bukti pendaftaran ini untuk ditunjukan kepada petugas kantor Imigrasi.
16. Datang ke kantor Imigrasi
Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jangan lupa membawa bukti print pendaftaran.
Bawa pula dokumen KTP, KK dan akta kelahiran.
17. Foto dan wawancara
Setelah dokumen dirasa lengkap, kamu akan diarahkan untuk wawancara dan foto.
Wawancara biasanya seputar kemana kamu akan pergi dan agenda apa yang akan kamu lakukan.
Setelah itu barulah masuk ke sesi foto dan pengambilan sidik jari.
18. Ambil paspor
Setelah semuanya selesai, kamu tinggal menunggu panggilan dari pihak imigrasi.
Biasanya 3-5 hari kerja, kamu akan mendapatkan pesan Whatsapp terkait pengambilan paspor.
Untuk mengambil paspor, kamu cukup membawa KTP dan bukti pendaftaran M-Paspor di mana kamu sudah melakukan pembayaran sebelumnya.
Setelah semuanya lengkap, kamu bisa mendapatkan paspor.
Ambar/TribunTravel