Breaking News:

Cerita Turis Ditahan 7 Hari di Malaysia hingga Denda Rp 10 Juta Gara-gara Paspornya Tak Distempel

Tak tanggung-tanggung, para turis ini ditahan selama satu minggu dan diminta bayar denda masing-masing 3 ribu ringgit, sekitar Rp 10 juta.

Unsplash/ConvertKit
Ilustrasi paspor dengan stampel 

TRIBUNTRAVEL.COM - Curhatan turis asal Singapura ditahan 7 hari di Malaysia karena paspornya tak dicap stampel.

Agenda liburan ke Malaysia menjadi mimpi buruk bagi seorang turis Singapura dan rekannya.

Dalam perjalanan pulang ke Singapura, mereka ditahan bea cukai Johor Bahru (JB).

Tak tanggung-tanggung, turis asal Singapura ini ditahan selama satu minggu dan diminta bayar denda masing-masing 3 ribu ringgit, sekira Rp 10 juta.

Menurut Shin Min Daily News dikutip dari Asia One, Minggu (29/5/2022), kelompok turis yang terdiri dari lima orang berusia 25 hingga 27 tahun itu pergi ke Malaysia pada 7 Mei.

Mereka menghabiskan lima hari di JB dan Kuala Lumpur.

Satu dari mereka bisa terbang kembali ke Singapura tanpa masalah.

Baca juga: Perbatasan Malaysia Dibuka Mulai 1 April, Simak Aturan Berkunjung Bagi Wisatawan Asing

Ilustrasi boarding pass dan paspor
Ilustrasi boarding pass dan paspor (Foto oleh CardMapr di Unsplash)

Sementara empat yang lain (satu warga negara Singapura, dua penduduk tetap dan satu warga Malaysia) dihentikan di pos pemeriksaan di JB pada 11 Mei 2022.

Petugas bea cukai mengatakan mereka akan ditahan karena pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi Malaysia karena paspor mereka tidak dicap saat masuk dan tidak ada catatan masuk.

Satu dari mereka kemudian meminta bantuan kepada ayahnya dan menelepon Konsulat Jenderal Republik Singapura di JB.

2 dari 3 halaman

Sang ayah baru bisa bertemu putranya pada 13 Mei 2022.

Baca juga: Kesaksian Penumpang Malaysia Airlines saat Insiden Pesawat Menukik Tajam, Semua Panik dan Menjerit

Baca juga: Penyebab Pesawat Boeing 737 Milik Malaysia Airlines Menukik Tajam Akhirnya Ditemukan

"Aku melihat anakku diborgol, hatiku terasa sakit," ujarnya saat diwawancara media China.

Warga Malaysia dalam rombongan itu diizinkan pulang ke rumahnya di JB.

Ia diminta membuat pernyataan di pos pemeriksaan pada 16 Mei 2022.

Sementara 3 rekannya baru dibebaskan dari penahanan pada 17 Mei 2022.

Pelancong asal Singapura itu mengaku dirinya tidak memeriksa apakah paspornya dicap ketika memasuki Malaysia.

Menurut Chua Jian Boon, wakil kepala Biro Layanan Umum dan Pengaduan MCA Nasional, ini bukan pertama kalinya terjadi.

Chua mengingatkan para pelancong yang memasuki Malaysia supaya memastikan paspor mereka dicap.

Jika tidak ada petugas bea cukai di konter, pelancong harus pergi ke kantor imigrasi untuk meminta bantuan, kata Chua kepada Shin Min.

Dalam sebuah posting Facebook pada 23 Mei 2022, Komisi Tinggi Singapura di KL dan Konsulat Jenderal di Johor Bahru juga mengingatkan para pelancong.

3 dari 3 halaman

"Jangan meninggalkan loket imigrasi Malaysia tanpa stempel masuk dan keluar, karena berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Malaysia itu merupakan pelanggaran." (TribunTravel.com/Tys)

Baca juga: Cara Beli Tiket KV Fest 2022 via Tiket.com, Lengkap dengan Harga dan Syaratnya

Baca juga: Insiden Pesawat Salah Arah, Dijadwalkan Terbang ke Malaysia Justru Mendarat di Australia

Selanjutnya
Tags:
MalaysiaSingapurapasporJohor Bahru Curry Puff Keropok Lekor Popiah Ambuyat Nasi Kandar
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved