TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat?
Sebelum terbang, ada baiknya menyimak syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Saat ini, syarat penerbangan domestik mengacu pada Suret Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
SE tersebut mengatur sejumlah syarat dan ketentuan bagi para penumpang yang hendak melakukan penerbangan domestik.
Baca juga: Penumpang Pesawat Harus Lepas Sabuk Pengaman saat Pengisian Bahan Bakar, Mengapa?
Tercantum pula syarat uji kesehatan bagi para penumpang yang ingin bepergian naik pesawat.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Syarat Penerbangan Domestik Terbaru
Melansir akun Instagram @lionairgroup, Kamis (12/5/2022), berikut syarat penerbangan domestik terbaru:
1. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak perlu divaksinasi dan tes Covid-19.
2. Penumpang usia 6-17 tahun perlu menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Baca juga: Tips Terbang Mudik Sehat, Aman dan Nyaman ala Garuda Indonesia, Pastikan Sudah Vaksin Lengkap
3. Penumpang di atas usia 17 tahun wajib:
• Dosis pertama: menunjukkan hasil tes negatif PCR 3x24 jam
• Dosis kedua: menunjukkan hasill tes negatif Rapid Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
• Booster: tidak memerlukan tes Covid-19
Baca juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah untuk Libur Lebaran 2022, Jakarta-Medan Mulai Rp 852 Ribuan
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.
5. Bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan hasil tes tes negatif PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
6. Anak-anak berusia di bawah 6 tahun wajib bersama pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan tes Covid-19.
Cara mengisi eHAC
Traveler yang melakukan perjalanan domestik baik menggunakan transportasi udara, darat, ataupun laut wajib mengisi eHAC.
eHAC diisi pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1).
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lion Air & Super Air Jet Rute Medan-Jakarta Mulai Rp 770 Ribuan
Dilansir TribunTravel dari situs resmi Kementerian Kesehatan, berikut panduan mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Klik fitur "eHAC" yang ada pada laman utama dan pilih "Buat eHAC"
3. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
4. Kemudian pilih "Sarana Perjalanan"
5. Selanjutnya isi data diri, tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor, informasi penerbangan, dan sebagainya
6. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih "Konfirmasi"
7. Pembuatan eHAC selesai dan tunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.
Baca juga: Siap Mengudara di Segmen Penerbangan Komersil Terjadwal, Pelita Air Hadirkan 2 Unit Airbus A320
Baca juga: Garuda Indonesia Layani Rute Internasional Tujuan Bangkok Thailand, Cek Syarat Wajib Bagi Penumpang
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal artikel penerbangan di sini.