TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan kuota haji 2022 untuk jemaah asal Indonesia.
Dalam hal ini dituangkan pada Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M yang ditandatangani pada Jumat (22/4/2022).
Melansir laman resmi Setkab, Rabu (27/4/2022), pada keputusan itu ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk keberangkatan tahun ini berjumlah 100.051.
Adapun jumlah keseluruhan tersebut terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (26/04/2022).
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” lanjutnya.

Yaqut menambahkan, KMA ini menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan.
Terdapat pula 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara itu ada 6.664 kuota jemaah haji serta 562 kuota petugas haji untuk kuota haji khusus tahun 1443 H/2022 M.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.
TONTON JUGA:
Baca juga: Aturan Ibadah Haji 2022: Jemaah Usia 65 Tahun ke Atas Tidak Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Baca juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022
Lebih lanjut lagi Yaqut mengungkapkan bahwa jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M," katanya.
"Nantinya mereka akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.
Adapun untuk sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M adalah sebagai berikut.
Sumatera
1. Aceh: 1.999
2. Sumatra Utara: 3.802
3. Sumatra Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Kepulauan Riau: 589
6. Jambi: 1.328
7. Sumatra Selatan: 3.201
8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
9. Bengkulu: 747
10. Lampung: 3.219

Baca juga: Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat Tahun Ini, Berikut Biaya yang Telah Disepakati Pemerintah
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta, Berikut Perinciannya
Jawa-Bali
11. DKI Jakarta: 3.619
12. Banten: 4.319
13. Jawa Barat: 17.679
14. Jawa Tengah: 13.868
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
16. Jawa Timur: 16.048
17. Bali: 319
Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat: 2.054
19. Nusa Tenggara Timur: 305
Kalimantan
20. Kalimantan Barat: 1.150
21. Kalimantan Tengah: 736
22. Kalimantan Selatan: 1.743
23. Kalimantan Timur: 1.181
24. Kalimantan Utara: 190
Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji 2022, Berapa Kuota untuk Jawa Tengah?
Baca juga: Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Ibadah Haji 2022, Kini Terima Kunjungan 1 Juta Jemaah
Sulawesi
25. Sulawesi Utara: 326
26. Gorontalo: 447
27. Sulawesi Tengah: 910
28. Sulawesi Barat: 663
29. Sulawesi Selatan: 3.320
30. Sulawesi Tenggara: 922
Maluku-Papua
31. Maluku: 496
32. Maluku Utara: 491
33. Papua Barat: 330
34. Papua: 491
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Haji 2022 di sini.