Breaking News:

Kemenag Terbitkan Kuota Haji Indonesia 2022, Cek Daftar Reguler Tiap Provinsi

Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Flickr/Almas Baig
Ilustrasi - Jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan kuota haji 2022 untuk jemaah asal Indonesia.

Dalam hal ini dituangkan pada Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M yang ditandatangani pada Jumat (22/4/2022).

Melansir laman resmi Setkab, Rabu (27/4/2022), pada keputusan itu ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk keberangkatan tahun ini berjumlah 100.051.

Adapun jumlah keseluruhan tersebut terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (26/04/2022).

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” lanjutnya.

Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota suci Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara itu untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun penurunan haji secara drastis.
Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota suci Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara itu untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun penurunan haji secara drastis. (Abdel Ghani BASHIR / AFP)

Yaqut menambahkan, KMA ini menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan.

Terdapat pula 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara itu ada 6.664 kuota jemaah haji serta 562 kuota petugas haji untuk kuota haji khusus tahun 1443 H/2022 M.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.

2 dari 4 halaman

TONTON JUGA:

Baca juga: Aturan Ibadah Haji 2022: Jemaah Usia 65 Tahun ke Atas Tidak Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Baca juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022

Lebih lanjut lagi Yaqut mengungkapkan bahwa jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M," katanya.

"Nantinya mereka akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.

Adapun untuk sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M adalah sebagai berikut.

Sumatera

1. Aceh: 1.999

2. Sumatra Utara: 3.802

3. Sumatra Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

3 dari 4 halaman

5. Kepulauan Riau: 589

6. Jambi: 1.328

7. Sumatra Selatan: 3.201

8. Kepulauan Bangka Belitung: 486

9. Bengkulu: 747

10. Lampung: 3.219

Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun haji dikurangi secara drastis.
Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun haji dikurangi secara drastis. (Abdel Ghani BASHIR / AFP)

Baca juga: Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat Tahun Ini, Berikut Biaya yang Telah Disepakati Pemerintah

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta, Berikut Perinciannya

Jawa-Bali

11. DKI Jakarta: 3.619

12. Banten: 4.319

13. Jawa Barat: 17.679

4 dari 4 halaman

14. Jawa Tengah: 13.868

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437

16. Jawa Timur: 16.048

17. Bali: 319

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat: 2.054

19. Nusa Tenggara Timur: 305

Kalimantan

20. Kalimantan Barat: 1.150

21. Kalimantan Tengah: 736

22. Kalimantan Selatan: 1.743

23. Kalimantan Timur: 1.181

24. Kalimantan Utara: 190

Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji 2022, Berapa Kuota untuk Jawa Tengah?

Baca juga: Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Ibadah Haji 2022, Kini Terima Kunjungan 1 Juta Jemaah

Sulawesi

25. Sulawesi Utara: 326

26. Gorontalo: 447

27. Sulawesi Tengah: 910

28. Sulawesi Barat: 663

29. Sulawesi Selatan: 3.320

30. Sulawesi Tenggara: 922

Maluku-Papua

31. Maluku: 496

32. Maluku Utara: 491

33. Papua Barat: 330

34. Papua: 491

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal Haji 2022 di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Yaqut Cholil QoumasKementerian AgamaIndonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved