TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menetapkan kuota jemaah haji Indonesia untuk keberangkatan tahun ini.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta pada Selasa (19/4/2022) malam.
"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," ujar Menag, dikutip TribunTravel dari situs resmi Kemenag, Jumat (22/4/2022).
"Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022," sambungnya.
Baca juga: Pertama di Dunia, Bandara Arab Saudi Rilis Sistem Penerbangan Berbahasa Isyarat untuk Disabilitas
Menurut Yaqut, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur'an.
"Semoga peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur'an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia," pungkas Yaqut.

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa jemaah haji dari Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu.
"Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020," ujar Hilman saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Ibadah Haji 2022, Kini Terima Kunjungan 1 Juta Jemaah
Sebelumnya, Arab Saudi resmi mengumumkan kuota jemaah untuk ibadah Haji 2022.
Melansir Al Jazeera, Arab Saudi mengumumkan akan memungkinkan satu juta orang, baik dari dalam maupun luar kerajaan, untuk melakukan haji tahun ini.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah menetakan beberapa syarat bagi calon jemaah haji.
Ibadah haji tahun ini hanya akan diizinkan untuk orang-orang yang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19 dan berusia di bawah 65 tahun.
Selain itu, jemaah haji juga harus menunjukkan bukti tes PCR negatif yang diambil tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Baca juga: Setelah Vakum 2 Tahun, Travel Umrah Kembali Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci
Baca juga: Visa Dibatasi, Jemaah Umrah Hanya Diperbolehkan Tinggal di Arab Saudi Maksimal 30 Hari
Baca juga: Pendaftar Umrah di Blitar Meningkat Usai Arab Saudi Longgarkan Pembatasan