TRIBUNTRAVEL.COM - Arab Saudi resmi mengumumkan kuota jemaah haji 2022 yang diperbolehkan beribadah di Tanah Suci.
Sekira satu juta jemaah, baik dari dalam maupun luar kerajaan, diizinkan untuk melakukan haji tahun ini.
Sementara Indonesia akan memberikan prioritas kepada jemaah yang gagal berangkat haji pada 2020.
"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan jemaah yang akan diberangkatkan maksimal berusia 65 tahun.
Lebih spesifik, jemaah yang lahir pada 5 Juli 1957.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022
"Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," kata Yandri
Dia menyampaikan, penentuan pemilihan jemaah yang akan diberangkatkan dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama yang digelar tadi malam.

"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji," kata dia.
"Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan," sambungnya.
Adapun terkait kuota haji, pihaknya optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota 50 persen dari kuota awal sebesar 210.000.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat Tahun Ini, Berikut Biaya yang Telah Disepakati Pemerintah
Jika 50 persen, maka Indonesia mendapatkan kuota 104.000-106.000 jemaah haji.
"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi, termasuk dua kali ke sana insya Allah kita mendapatkan 50 persen dari kuota awal," katanya.
"Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan Mekkah totalnya 40 hari," lanjut dia.
Terpisah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan pihaknya tetap mengalokasikan 8 persen dari total kuota haji yang nantinya didapat Indonesia untuk jemaah haji khusus tahun 2022 ini.
"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," kata Hilman dalam keterangan resminya, Selasa (12/4/2022).
Meski demikian, Hilman mengaku masih menunggu kepastian alokasi kuota jemaah haji yang didapat Indonesia dari Arab Saudi sampai saat ini.
Sebagai informasi, otoritas Saudi telah mengumumkan adanya pemberangkatan jemaah dari berbagai negara.
Baca juga: Arab Saudi Resmi Selenggarakan Ibadah Haji Tahun Ini, Kuota Mencapai 1 Juta
Baca juga: Setelah Vakum 2 Tahun, Travel Umrah Kembali Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci
Hilman mengatakan berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus. Hilman turut mencatat data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih Khusus.
Hilman mengingatkan jika kuota yang diberikan kepada Indonesia nantinya tidak dalam jumlah normal atau 100 persen, ada potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan.
"Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya," pesan Hilman.
Terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta jajarannya agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas.
Ia berpesan jangan sampai ada jemaah yang 'terzalimi' akibat terlompati nomor porsinya.
"Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip 'first come, first serve' tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantre, dan tertunda berangkat selama 2 tahun," tutur Hilman.
"Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Calon Jemaah 2020 Diprioritaskan Berangkat, Usia 65 Tahun ke Atas tidak Bisa ke Tanah Suci.