Breaking News:

Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat Tahun Ini, Berikut Biaya yang Telah Disepakati Pemerintah

Calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

ABDEL GHANI BASHIR / AFP
Kondisi Kabah setelah visa Umrah ditangguhkan 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun ini.

Melalui hasil pertemuan antara DPR RI dan Kementerian Agama, telah disepakati biaya perjalanan haji sesuai kondisi saat ini.

Termasuk sebagai respon atas dibukanya lagi pelaksanaan ibadah Haji oleh Pemerintah Arab Saudi.

Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Baca juga: Arab Saudi Resmi Selenggarakan Ibadah Haji Tahun Ini, Kuota Mencapai 1 Juta

Baca juga: Pembatasan di Arab Saudi Dilonggarkan, Jemaah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04."

"Itu terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih Tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.

Seperti diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih 2020 dan 2022.

2 dari 2 halaman

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily.

Adapun besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji pada 2019.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus 8.840 orang," kata Ace. (*)

Baca juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji Tahun Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Baskin Robbins Kenalkan Logo Baru, Ada Detail Tersembunyi yang Jadi Perhatian

Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji 2022, Berapa Kuota untuk Jawa Tengah?

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Sudah Disepakati, Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini Rp 39,8 Juta

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Arab SaudiumrahJemaah Indonesia Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved