Breaking News:

Berlaku Mulai Hari Ini, Anak Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Skrining Covid-19 saat Naik Kereta Api

Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh untuk anak usia 6-17 tahun kini tak perlu menunjukkan hasil tes skringin Covid-19.

Dok. PT KAI
Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui syarat perjalanan untuk kereta api jarak jauh (KAJJ).

Penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 6-17 tahun kini sudah tidak diwajibkan menyertakan hasil tes negatif skrining Covid-19 mulai hari ini, Rabu (20/4/2022).

Meski sudah ada kelonggaran, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Itu artinya, penumpang penerima dosis lengkap pada usia itu sudah tidak perlu memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu bagi penumpang anak usia 6-17 yang masih mendapat vaksin pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari laman resmi KAI, Rabu (20/4/2022).

Petugas KAI melakukan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api jarak jauh
Petugas KAI melakukan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api jarak jauh (Dok. PT KAI)

Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Tes untuk Mudik Lebaran 2022, Simak Daftar Stasiun dan Harganya

Baca juga: PT KAI Sediakan 2 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran 2022

Adapun untuk syarat naik kereta api terbaru yang lainnya di antaranya adalah sebagai berikut.

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2 dari 3 halaman

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

TONTON JUGA:

Baca juga: Flash Sale Tiket Kereta Api Eksekutif Cuma Rp 75 Ribu, Simak Rute dan Syaratnya

Baca juga: PT KAI Operasikan Kereta Api Tambahan untuk Keberangkatan April 2022, Cek Jadwalnya

Pihak KAI mengungkapkan bahwa nantinya tiket kereta akan terintegrasi langsung dengan aplkasi PeduliLindungi.

Hal ini ditujukan untuk memperlancar proses pemerikasaan di stasiun sebelum keberangkatan KA Jarak Jauh.

Melalui aplikasi tersebut nantinya akan ada proses validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang KA Jarak Jauh.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat," ujar Joni.

Penumpang kereta api di stasiun
Penumpang kereta api di stasiun (Dok. PT KAI)

Baca juga: Kereta Api Relasi Sukabumi-Bogor Kembali Beroperasi, Ada Promo buat Kelas Eksekutif

Baca juga: PT KAI Beri Flash Sale Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022, Ada Promo Solo-Jakarta Cuma Rp 75 Ribu

3 dari 3 halaman

Terkait dengan kebijakan vaksinasi ini, pihak KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI.

Adapun vaksinasi tersebut bisa didapatkan di Klinik Mediska yang merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal syarat naik kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)KA Jarak JauhCovid-19rapid test antigen
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved