TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor mulai hari ini, Minggu (10/4/2022).
Hal tersebut sejalan dengan selesainya pembangunan jalur ganda (double track), revitalisasi stasiun serta persinyalan oleh Direktorat Jenderal Perekertaapian (DJKA) Kemenhub.
Melansir laman resmi KAI, KA Pangrango kali ini hadir dengan layanan pergi pulang (PP) dan akan dioperasikan dalam 3 kali perjalanan.
Setiap harinya, KA Pangrango akan melayani relasi dengan tujuan Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi.
Selain itu juga akan melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya.
Di antaranya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.

Berikut jadwal perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi:
Stasiun Bogor Paledang
- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.34 WIB
- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.34 WIB
- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.04 WIB
Stasiun Sukabumi
- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.34 WIB
- Berangkat 11.30 tiba di Bogor Paledang 13.34 WIB
- Berangkat 17.00 tiba di Bogor Paledang 19.04 WIB
Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut hingga Kendaraan Pribadi
Baca juga: PT KAI Sediakan 2 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran 2022
TONTON JUGA:
Rangkaian KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor tersebut terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi.
Khusus tahap awal, pihak KAI memberikan tarif promo seharga Rp 45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp 80 ribu untuk kereta eksekutif.
Adapun tiket promo tersebut dapat didapat penumpang dengan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun.
Sehubungan dengan masih dalam masa pandemi, pihak KAI juga memberlakukan sejumlah aturan untuk bisa menikmati layanan KA Pangrango ini.
Hal tersebut didasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.
Baca juga: PT KAI Kembalikan Bea 100% untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Tak Bawa Hasil Tes Covid-19
Baca juga: Daftar 21 KA yang Dapat Diskon Tiket Kereta Api hingga 60 Persen

Adapun berikut adalah persyaratan lengkap naik KA Lokal:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standart, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat.
Dalam hal ini sehat yang dimaksud adalah penumpang sedang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran Wajib Tes Skrining Covid-19
Baca juga: Tiket KA Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran 2022 Sudah Dapat Dipesan
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal KA lokal di sini.