Breaking News:

Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia, Wajib Ajukan ITAS 30 Hari Setelah Kedatangan

Syarat baru untuk WNA yang masuk Indonesia, wajib ajukan ITAS maksimal 30 hari setelah kedatangan.

Editor: Nurul Intaniar
Instagram.com/@imigrasidenpasar
Ilustrasi Kantor Imigrasi Denpasar 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan baru bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sejumlah bandara dan pelabuhan Indonesia telah menarik kedatangan WNA dari berbagai belahan dunia, termasuk pasca pemberlakuan Bebas Visa Wisata (BVK) dan Visa on Arrival (VOA).

Namun sampai saat ini masih ada beberapa WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas).

Padahal menurut kebijakan baru, WNA yang ingin masuk ke Indonesia kini wajib mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Sehingga WNA yang sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Vitas diimbau untuk mengonversikan ke Kantor Imigrasi maksimal 30 hari sejak kedatangan di Tanah Air.

Baca juga: Pintu Masuk Kedatangan Internasional ke Indonesia Bertambah, Mana Saja?

Baca juga: Masuk Daftar Destinasi Super Prioritas Indonesia, 7 Tempat Wisata di Likupang Ini Seru Dijelajahi

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan layanan keimigrasian.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan layanan keimigrasian. (Instagram/@imigrasi.tbkarimun)

Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat 15 April 2022 di Jakarta.

Menurut keterangan dari Achmad, kebijakan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, di mana permohonan Izin Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanda masuk diberikan.

Peraturan tersebut lebih ditekankan untuk WNA yang masuk ke Indonesia Vitas.

“Peraturan tersebut terutama ditekankan kepada Orang Asing yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan Vitas. Menurut pemahaman masyarakat, Vitas memiliki masa berlaku yang lebih lama, jadi tidak perlu segera ke kantor Imigrasi. Akan tetapi, menurut PP 48 Tahun 2021, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Vitas wajib lapor ke kantor Imigrasi dan mengonversinya menjadi ITAS paling lama 30 hari setelah kedatangan,” tutur Achmad.

Sementara itu, Visa Kunjungan berindeks B211 A juga berlaku sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan.

2 dari 2 halaman

Orang asing yang menggunakan visa jenis ini hanya perlu datang ke kantor imigrasi jika akan memperpanjang izin tinggalnya.

“Selain itu, dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 143 Ayat (2) disebutkan, bila Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan, maka dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Achmad mengimbau agar Orang Asing dan penjaminnya sadar dan ingat untuk mengurus pelaporan serta konversi Vitas menjadi ITAS.

Izin Tinggal Terbatas diterbitkan dalam waktu 4 (empat) hari kerja setelah WNA melapor dan mengajukan izin tinggal.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Imigrasi Imbau WNA Masuk dengan Vitas, Wajib Konversi Ke ITAS Sebelum 30 Hari

Baca juga: Perbatasan Malaysia Dibuka 1 April, Simak Protokol Kesehatan untuk Kunjungan WNA

Baca juga: Syarat Travel Bubble Singapura dengan Batam-Bintan untuk WNI dan WN

Baca juga: Kabar Gembira! Indonesia Kini Resmi Punya 10 Bandara Internasional untuk PPLN, Mana Saja?

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
WNAvisaKantor ImigrasiIndonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved