TRIBUNTRAVEL.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, secara resmi mengumkan penambahan bandara Internasional di Indonesia, Rabu (6/4/2022).
Hal tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 6 April 2022.
Melansir hubud.dephub, Rabu (13/4/2022) dalam SE tersebut disampaikan bahwa pemerintah telah menambah pintu gerbang masuk utnuk perjalanan internasional pada tiga bandara.
Di antaranya yakni Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Bandara Kualanamu di Medan.

Dengan adanya penambahan tersebut, maka Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia melalui 10 bandara internasional.
Adapun ketujuh bandara lainnya yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada saat kedatangan serta memenuhi persyaratan lainnya,” kata Novie.
Baca juga: Bandara YIA Akan Buka Penerbangan Internasional, Begini Tanggapan Angkasa Pura I
Baca juga: Per 6 April, Keberangkatan dan Kedatangan Super Air Jet Pindah ke Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta
TONTON JUGA:
Selain itu, Novie menjalaskan bahwa masih terdapat sejumlah peraturan lain yang juga harus dipenuhi oleh PPLN sebelum masuk ke Indonesia.
Adapun syarat tersebut diantaranya, kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi PPLN yang datang dengan suhu badan emncapai di atas 37,5 derajat Celcius, maka wajib melakukan RT-PCR.
Terdapat pengecualian bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menular Covid-19.
Baca juga: Viral Penumpang Menumpuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tunggu Bagasi Keluar hingga 4 Jam
Baca juga: Tanggapan Lion Air Terkait Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Tunggu Bagasi

PPLN kategori ini dikecualikan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan, dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan.
Kemudian wajib juga melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Surat tersebut diperoleh dari dokter/Covid-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah atau kementerian yang menangani kesehatan di negara keberangkatan.
“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” kata Novie.
Baca juga: Jumlah Penumpang Bandara YIA Meningkat, Capai 8 Ribu Turis saat Akhir Pekan
Baca juga: Syarat Naik Pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh untuk Penumpang Domestik
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Bandara di sini.