Breaking News:

Aplikasi M-Paspor dalam Perbaikan, Urus Paspor Bisa Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dalam proses perbaikan dan untuk sementara tidak bisa digunakan mulai kemarin Jumat (8/4/2022).

dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, simak inilah cara membuat paspor lewat M-Paspor. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dalam proses perbaikan dan untuk sementara tidak bisa digunakan mulai kemarin Jumat (8/4/2022).

Hal ini terjadi menyusul kendala teknis yang dialami pada dua pekan terakhir.

Diketahui bersama bahwa M-Paspor dirilis pada 26 Januari 2022 dan menjadi prosedur pra pengurusan paspor pada 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Baca juga: Panduan Perpanjang Paspor Online Terbaru 2022, Pembayaran Lewat M-Paspor

Terkait perbaikan M-Paspor, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menjelaskan bahwa gangguan Aplikasi M-Paspor terjadi selama beberapa hari belakangan.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

Pihaknya berupaya melakukan perbaikan untuk beberapa hari ke depan hingga aplikasi benar-benar bisa digunakan kembali oleh masyarakat.

Amran mengakui bahwa terjadi peningkatan permintaan paspor mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

"Betul, sedang diperbaiki untuk sementara waktu. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan perbaikan ini akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga bisa digunakan kembali memfasilitasi para pemohon paspor," ujarnya.

Baca juga: Penumpang Pria Dipenjara karena Mabuk Sampai Tak Bisa Ambil Paspor di Tasnya

Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor Online Tahun 2022, Unduh Aplikasi M-Paspor

Pengambilan paspor yang berguna bagi masyarakat untuk bepergian ke luar negeri
Pengambilan paspor yang berguna bagi masyarakat untuk bepergian ke luar negeri (Ditjen Imigrasi)

M-Paspor pada awalnya diinisiasi untuk memfasilitasi pemohon melakukan pra permohonan paspor dengan mengisi formulir dan mengunggah pindai berkas ke aplikasi secara mandiri.

Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat datang ke kantor imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

2 dari 2 halaman

Amran mengimbau kepada masyarakat yang sudah membayar dan mengalami kendala pada pengurusan paspor melalui M-paspor bisa menghubungi Livechat konsultasi keimigrasian di www.imigrasi.go.id.

Sementara itu untuk masyarakat yang kesulitan mengakses M-Paspor dipersilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Mereka akan dibantu pelayanannya dengan antrean secara walk-in.

"Bagi Masyarakat yang baru akan melakukan pengurusan paspor, kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi. Petugas imigrasi siap membantu pengurusan paspor Anda," tutup Amran.

Tonton juga:

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia pada 2022, Adakah Indonesia?

(TribunTravel.com/ Ratna)

Baca selengkapnya seputar Aplikasi Paspor Online, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
ImigrasiAplikasi M-Pasporpaspor Khanduri Blang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved