Breaking News:

Panduan Perpanjang Paspor Online Terbaru 2022, Pembayaran Lewat M-Paspor

Ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan sebelum melangkahkan kaki ke kantor Imigrasi. Berikut panduan perpanjang paspor online terbaru 2022.

dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin perpanjang paspor?

Perpanjangan paspor dimasa pandemi terbilang cukup sulit.

Ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan sebelum melangkahkan kaki ke kantor Imigrasi.

Berikut panduan perpanjang paspor online terbaru 2022.

Baca juga: Makna 4 Warna Paspor di Dunia, Kenapa Tiap Negara Warnanya Berbeda?

Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (Unsplash/ConvertKit)

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

1. Persiapkan dokumen

Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan.

Pertama paspor lama.

Ada baiknya memperpanjang paspor 6 bulan sebelum hangus.

Dokumen lain yang harus kamu persiapkan adalah KTP, KK dan akta kelahiran.

2. Download aplikasi M-Paspor

2 dari 4 halaman

Tak perlu membawa dokumen yang disebutkan di atas ke kantor Imigrasi.

Kamu cukup menguploadnya di M-Paspor.

M-paspor bisa kamu unduh di Playstore atau Appstore.

3. Isi data di M-Paspor

Setelah selesai mengunduh, lakukan registrasi akun.

Kemudian masukan data berupa KTP, paspor lama, KK, dan akta lahir.

Pastikan jika nama, alamat dan nomor identitas sesuai dengan data.

Setelah data terisi dengan benar, lalu pilih perpanjang paspor.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia pada 2022, Adakah Indonesia?

M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, simak inilah cara membuat paspor lewat M-Paspor.
M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, simak inilah cara membuat paspor lewat M-Paspor. (dok. imigrasi)

Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor Online Tahun 2022, Unduh Aplikasi M-Paspor

4. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan

Setelah semua data terisi, kamu bisa memilih kantor imigrasi terdekat dari rumah mu.

3 dari 4 halaman

Dalam M-Paspor kamu juga bisa memilih tanggal dan waktu kedatangan.

5. Simpan bukti pembayaran

Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.

- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000

- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta

- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000

- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

6. Pembayaran via M-Paspor

Setelah memilih, kamu akan diarahkan untuk langsung membayar.

4 dari 4 halaman

Kamu bisa membayar via ATM, M-Banking, dan internet banking.

Periode pembayaran 2 jam setelah kamu melakukan pendaftaran.

Jika dalam 2 jam belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran dianggap batal.

Kamu harus melakukan pendaftaran lagi.

7. Print bukti pendaftaran M-Paspor

Setelah melakukan pembayaran, kamu buka kembali M-Paspor.

Pada M-Paspor, download bukti pendaftaran dan print.

Gunakan bukti pendaftaran ini untuk ditunjukan kepada petugas kantor Imigrasi.

7. Datang ke kantor Imigrasi

Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jangan lupa membawa bukti print pendaftaran.

Bawa pula dokumen KTP, KK, paspor lama dan akta kelahiran.

Catatan: Selama pandemi, perpanjangan paspor menjadi lebih ketat.

Jika kamu berlibur dalam waktu dekat, kamu harus menunjukan bukti akomodasi atau tiket.

Atau jika berkunjung ke suatu negara karena undangan, kamu harus menunjukannya ke petugas.

Ada baiknya kamu print undangan atau bukti akomodasi.

Tujuannya untuk memudahkan kamu memperpanjang paspor.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau
Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau (Flickr/adhitya ezytravel)

Baca juga: Kebijakan Baru Prancis, Turis yang Belum Disuntik Booster Tak Bisa Gunakan Paspor Vaksin

8. Foto dan wawancara

Setelah dokumen dirasa lengkap, kamu akan diarahkan untuk wawancara dan foto.

Wawancara biasanya seputar kemana kamu akan pergi dan agenda apa yang akan kamu lakukan.

Setelah itu barulah masuk ke sesi foto dan pengambilan sidik jari.

9. Ambil paspor yang sudah diperpanjang

Setelah semuanya selesai, kamu tinggal menunggu panggilan dari pihak imigrasi.

Biasanya 3-5 hari kerja, kamu akan mendapatkan pesan Whatsapp terkait pengambilan paspor.

Untuk mengambil paspor, kamu cukup membawa KTP dan bukti pendaftaran M-Paspor di mana kamu sudah melakukan pembayaran sebelumnya.

Setelah semuanya lengkap, kamu bisa mendapatkan paspor yang baru.

Ambar/TribunTravel

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Paspor OnlinePerpanjang Paspor OnlineM-Paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved