TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang kru kabin dijatuhi hukuman penjara lima minggu karena melecehkan rekan kerja wanita selama penerbangan dari Singapura ke Filipina pada 2019.
Pria berusia 50 tahun itu baru dipenjara sejak Januari 2022 karena melecehkan pramugari lain dengan menepuk pantatnya.
Kasus ini terjadi 3 Mei 2019, ketika pramugari berjalan melewatinya di pesawat dan ketika itu dia sedang melayani seorang penumpang.
Nama maskapai dan pihak yang terlibat dirahasiakan dalam dokumen pengadilan untuk melindungi identitas korban.
Dikutip TribunTravel dari laman Channel News Asia, Selasa (8/3/2022), selama persidangan, terdakwa menyangkal menyentuh atau memukul pantat korban.
Ia mengklaim hanya "menepuk" "sisi kanan panggul" korban ketika dia melihat rekan kerja wanitanya itu bersandar di kursi, dan pantatnya memenuhi sisi lorong.
Dia juga mengaku cara berdirinya terlihat "provokatif" dan mengklaim dia menyentuhnya untuk mengingatkan.
Pengacara terdakwa mengatakan kepada pengadilan, kliennya bermaksud mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Lee Wei Liang meminta enam sampai delapan minggu penjara, dan mengatakan pelanggaran itu terjadi di pesawat di mana korban akan kesulitan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.
Sebagai seorang pekerja transportasi udara, insiden itu dapat mengganggu kinerjanya dalam menjalankan tugas, khususnya jika terjadi keadaan darurat selama penerbangan, katanya.
Lee juga mengatakan, terdakwa melakukan penyalahgunaan kepercayaan, karena terdakwa adalah manajer dalam penerbangan dan anggota awak berpangkat tertinggi dalam penerbangan.
Dia juga merupakan atasan langsung korban.
Baca juga: Penumpang yang Diduga Mabuk Serang Pramugari, Penerbangan Terpaksa Dialihkan
Baca juga: Pramugari Ungkap Perawatan Ketat saat Bekerja di Pesawat, Mulai dari Makeup hingga Tinggi Badan
Baca juga: 5 Rahasia Pramugari, Alasan Desak Penumpang Duduk Segera hingga Ahli Bela Diri
KRONOLOGI
Korban telah bekerja sebagai pramugari selama tiga tahun dan ditempatkan di kabin kelas bisnis pada hari kejadian.
Sekitar 30 menit sebelum pesawat akan mendarat di Filipina, korban mendatangi seorang penumpang.
Penumpang itu ingin menunjukkan padanya barang yang ingin dia beli dari majalah, dan pramugari itu berdiri di sampingnya.
Korban mengaku dia berdiri dengan lutut sedikit ditekuk, bagian atas tubuhnya sedikit condong ke depan dan sedikit miring ke arah kursi.
Tiba-tiba, dia merasakan ada yang memukul di pantat kanannya dan kaget.
Dia melihat terdakwa berjalan melewatinya, dan tidak ada orang lain di belakangnya.
Terdakwa berhenti dan menatapnya, lalu berkata, "Jangan berdiri seperti ini, dengan cara nakal atau main-main".
Korban tidak langsung menanggapi terdakwa, dan langsung memberi tahu pramugara yang bertugas memimpin kru kabin apa yang menimpanya.
Setelah penerbangan mendarat dan kru bersiap untuk penerbangan balik, terdakwa mendekatinya dan meminta maaf, kata korban.
Dia mengatakan tidak punya niat melakukannya.
Pada penerbangan turn-around, korban dikerahkan untuk bekerja di kabin kelas ekonomi.
Di hadapan rekan-rekannya yang lain, terdakwa meminta maaf kepada korban dan mengakui kesalahannya.
Selama konfrontasi, dia mengaku memukul pantat korban, katanya.
Korban pun membuat laporan polisi setelah mendarat di Singapura.
Karena perlakuan ini merupakan bentuk pelecehan, terdakwa bisa dipenjara hingga dua tahun dan didenda.
Sebelumnya, pria itu juga menerima tuduhan lain atas kesopanan karena diduga memukul pantat seorang wanita dalam penerbangan ke Belanda pada 26 November 2018. (TribunTravel.com/Tys)
Baca juga: 10 Pantangan saat Naik Pesawat Menurut Pramugari, Termasuk Pergi ke Toilet Tanpa Alas Kaki
Baca juga: Pramugari Ungkap Kekesalannya ketika Sering Dijuluki Pelayan Udara